BURANGA, Rubriksultra.com – Saksi Partai Demokrat, Budi Santoso kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat menghadiri pleno KPU Buton Utara yang berlangsung Senin, 29 April 2019.
Kapolsek Bonegunu, Sunarto Hafalah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Dikatakan pemilik sajam tersebut diamankan saat sedang melakukan registrasi pemeriksaan sebagai saksi untuk pelaksanaan pleno tingkat KPU.
“Saat diperintahkan untuk membuka tas miliknya, pihak kepolisian menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang ditersimpan dalam tasnya,” ungkapnya.
Pemilik sajam termasuk barang bukti langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Budi Santoso selaku pemilik sajam dikenakan undang-undang darurat pasal 2 UU No. 12 tahun 1951.
“Setelah pleno kita proses karena Budi Santoso membawa atau menguasai sebilah sajam jenis badik,” jelasnya. (adm)