Komisioner KPUD Buteng Dilapor ke DKPP

Kuasa hukum salah seorang caleg di Buton Tengah melaporkan komisioner KPUD Buteng di DKPP, Jumat 10 Mei 2019

JAKARTA, Rubriksultra.com – Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Dapil 3 Kecamatan Mawasangka Tengah dan Mawasangka Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), La Saha resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Jum’at 10 Mei 2019. KPUD Buteng dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

La Saha didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor DKPP RI, sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan bernomor 01-10/PP.01/V/2019 terkait pengaduan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Lakorua pada pelaksanaan Pemilu 17 April lalu.

- Advertisement -

“Kami laporkan KPUD Buteng terkait etik, karena menolak dua Rekomendasi Panwascam Masteng untuk menggelar PSU. KPUD Buteng ditengarai melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8, 11, 15, dan pasal 19,” jelas Dian Farizka, S.H., M.H., CPL., COCLE., ACIArb yang tergabung dalam Managing Partners DF Law Firm and Partners selaku kuasa hukum La Saha.

Jika mengacu pada peraturan DKPP tersebut, kata Dian Farizka, lima komisioner KPUD Buteng dipastikan akan dikenakan sanksi etik bahkan pidana sebagai penyelenggara. Pasalnya, rekomendasi Panwaslu tentang PSU itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.

Dian menilai bila dilihat dari subtansi perkara di TPS 01 Kelurahan Lakorua mestinya KPUD Buteng melaksanakan rekomendasi PSU. Apalagi hal itu sesuai dengan perintah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat (2) dan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 per KPU nomor 3 tahun 2019.

“Sehingga kami meyakini para komisioner KPUD bisa dipecat lantaran telah salah mengambil keputusan dengan menolak rekomendasi Panwaslu,” tegas Mas Dian panggilan akrab Dian Farizka.

Kata dia, lahirnya rekomendasi PSU di TPS 01 Kelurahan Lakorua berawal dari laporan Caleg DPRD Dapil 3 Buteng dari Partai NasDem, Basyarun dan warga masyarakat, Armadin pada Panwascam Mawasangka Tengah. Namun, KPUD Buteng menolak dua rekomendasi PSU tersebut dengan alasan yang dinilai tidak logis dan mendasar.

Baca Juga :  Bupati Buteng Resmikan Pasar Tradisional Desa One Waara

“Padahal, syarat formil dan materil telah memenuhi unsur. Sangat jelas bila KPUD Buteng telah melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017,” katanya.

Ia mengatakan bukti-bukti pelanggaran di TPS 01 Kelurahan Lakorua telah dilampirkan dalam rekomendasi Panwascam. Dimana terdapat tujuh orang pengguna e-KTP dari luar provinsi, namun pihak KPPS memberikan lima jenis surat suara.

“Apalagi pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun KPPS memberikan hak pilih dan masuk dalam kategori Daftar pemilih khusus (DPK). Nah, laporan DKPP ini juga akan kami jadikan rujukan untuk mengajukan sengketa proses dan hasil pada Mahkamah Konstitusi (MK) mulai tanggal 22 Mei nanti,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments