PASARWAJO, Rubriksultra.com– Warga Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton melaporkan Kepala Desanya atas nama Samsudin ke Polres Buton. Laporan berkaitan dengan pembangunan proyek infrastruktur dengan menggunakan DD mulai dari 2015-2017 yang diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
Salah satunya pembangunan jembatan DD tahun 2017 yang menghabiskan biaya mencapai Rp 218 juta lebih. Dalam RAB jembatan dengan volume 24×1,5 meter tersebut dilengkapi dengan tiga tiang sebagai penopang jembatan. Namun faktanya, tiang tersebut tidak dibangun.
Perubahan fisik dinilai tidak melalui musyawarah dan persetujuan Badan Pemberdayaan Desa (BPD). Hal itu dianggap membahayakan masyarakat sebagai pengguna jembatan. “Beberapa pembangunan ini tidak sesuai anggaran, lebih banyak anggaran dibandingkan pembangunan fisik. Kegiatan ini terjadi mulai dari tahun 2015 – 2017,” jelas salah seorang anggota BPD Desa Lawela yang enggan disebutkan namanya.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sugiri membenarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Lawele. “Laporannya sudah masuk ke kami beberapa hari yang lalu,” katanya.
Dalam waktu dekat ini tim Satreskrim Polres Buton akan meninjau langsung lokasi proyek yang dimaksud. Terkait laporan tersebut, kades Lawele pernah mendatangi Reskrim Polres Buton, sekedar memberitahukan bahwa laporan masyarakat tersebut tidak benar. “Tapi karena ini laporan masyarakat maka kita harus klarifikasi kepada terlapor maupun pelapor,” ujar pengganti Iptu Hasanuddin ini. (***)
Facebook Comments