THR dan Gaji 13 di Buteng Cair Sebelum Libur Panjang

ILUSTRASI

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah menyiapkan Rp 14 miliar untuk membayar gaji 13 dan 14 atau lebih dikenal dengan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun untuk pencairannya, masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang merupakan dasar hukum bagi pemberian gaji 13 dan tunjangan hari raya bagi ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

- Advertisement -

Pasalnya, dalam PP tersebut khususnya diatur pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa dasar pencairannya harus menggunakan Perda. Sementara untuk membuat dan menetapkan Perda itu memakan waktu lama karena ada proses pembahasan di DPRD setempat.

“Makanya sementara ini kita masih konsultasikan di Kemendagri. Sebisanya dasar pencairannya itu bisa mengunakan Peraturan Bupati (Perbup) saja seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Plt Kepala BPKAD Buteng, Hardianti kepada awak media diruang kerjanya, Selasa 14 Mei 2019.

Pun begitu, Hardianti tetap optimis Rp 14 miliar THR dan gaji 13 ini sudah bisa dicairkan sebelum tanggal 30 Mei mendatang. Sebab pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni telah memasuki masa libur panjang Idul Fitri.

“Kalau anggaran, Pemkab Buteng sudah siapkan. Tapi kembali lagi, kita tinggal menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) pencairan dari pemerintah pusat,” katanya.

Mengenai besarannya, Hardianti merinci gaji 13 lebih besar dibanding gaji 14 atau THR. Gaji 13 besarannya terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

“Sementara untuk gaji 14 atau THR hanya setara dengan hitungan gaji pokok saja. Intinya kita menunggu saja dulu, moga revisi PP tersebut diamini sehingga pencairannya bisa menggunakan Perbup seperti tahun-tahun belakangan,” katanya. (adm)

Baca Juga :  Pj Bupati Buteng Salurkan Bantuan Pangan Kepada 7.416 KPM

Editor : Sukri Arianto

Facebook Comments