BAUBAU, Rubriksultra.com- Pria paruh baya inisial FH (41), warga Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-lea, Baubau tega mencabuli anak usia 12 tahun inisial SNF. SNF diketahui disetubuhi disalah satu kebun warga di Kelurahan Kantalai, Lea-lea.
Kejadian pilu yang menimpa korban SNF ini terjadi pada Jum’at, 12 April 2019 lalu sekitar pukul 12.00 wita. Namun, pelaku baru berhasil ditangkap pada Senin, 13 Mei 2019 pekan ini.
Kabag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat teman korban inisial H mengajak korban yang sementara berada dirumah kakeknya di Kelurahan Kaobula untuk mandi di Pantai Kamali sekitar pukul 09.00 wita.
Sesaat setelah meninggalkan rumah sang kakek, H lalu memperkenalkan korban ke pelaku. H mengatakan bahwa pelaku adalah pamannya yang akan mengantarkan keduanya ke Pantai Kamali.
Diperjalanan sang pelaku berkilah akan terlebih dahulu menjemput keponakannya di Pala tiga, Kelurahan BWI, Wolio. Setibanya di Palatiga, pelaku lalu menurunkan H dan korban dipinggir jalan dan disuruh untuk menunggu.
“Sementara pelaku pergi menjemput seorang tukang ojek yang dalam pengakuannya merupakan keponakannya,” jelas Iptu Suleman didampingi KBO Sat Reskrim Polres Baubau, IPDA Widiyanti saat konferensi pers diruang Humas Polres Baubau, Kamis 16 Mei 2019.
Singkat cerita, pelaku lalu menyuruh korban untuk naik bersamanya. Sedang teman korban H naik bersama lelaki yang diakui pelaku sebagai keponakannya.
Saat melintasi pertigaan Hotel Rajawali, Kelurahan Kadolomoko, pelaku dan korban berpisah jalan dengan teman korban H. Korban kemudian langsung diantar ke salah satu kebun warga di Kelurahan Kantalai sekitar pukul 12.00 wita untuk menunggu teman korban.
Menunggu sekian lama, korban lalu meminta pelaku untuk diantar pulang. Namun pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi apa-apa.
Korban yang sudah ketakutan akhirnya memutuskan untuk berteriak meminta pulang. Namun pelaku dengan gesit langsung mencekik leher korban dengan tangan kirinya.
Ancaman hendak membunuh sempat dilontarkan pelaku bila korban masih berteriak. Disitulah moment pelaku membaringkan korban dan kejadian memilukan itupun terjadi.
KBO Sat Reskrim Polres Baubau, IPDA Widiyanti menambahkan usai pelaku menyalurkan nafsu bejatnya, korban memberanikan diri lepas dari cengkeraman pelaku. Alasannya hendak buang air kecil.
Setelah mendapat celah, korban langsung melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat. Warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau.
“Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami ringkus dengan menggunakan metode jebakan memanfaatkan bantuan teman korban. Jadi saksi kami minta menelepon pelaku, disaat pelaku muncul kami langsung amankan disekolah teman korban inisial H ini pada 13 Mei lalu,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju milik korban. Atas perbuatannya, FH dijerat sesuai Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Polisi pun masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. “Kalau memang terbukti direncanakan maka hukumannya bisa saja ditambah,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto