Dugaan Pencabulan Anak SD di Baubau, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tidak Bersalah

FH (tengah) saat digelandang ke kantor Polres Baubau, Kamis 16 Mei 2019 kemarin.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Apriludin SH selaku Kuasa Hukum FH menyanggah balik kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dirilis Polres Baubau, Kamis 16 Mei 2019 kemarin. Apriludin meyakini, kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bersalah.

Apriludin bahkan menyebut pihak Polres Baubau telah salah tangkap atas kasus ini. Ia pun menyayangkan sikap terburu-buru Polres Baubau dalam hal merilis tersangka.

- Advertisement -

“Dimana dalam rilis ini sangat merugikan klien kami yang belum tentu bersalah dalam kasus tersebut,” kata Apriluddin SH selaku Kuasa Hukum FH melalui siaran pers yang diterima Rubriksultra.com, Jum’at 17 Mei 2019.

Semestinya, kata dia, pihak polres Baubau mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menetapkan tersangka. Apalagi dalam kasus tersebut ditemukan beberapa hal yang mengganjal.

Ia menjelaskan berdasarkan rilis Polres Baubau melalui Humas Polres Baubau dikatakan bahwa pada hari Jumat, 12 April 2019 kliennya menyetubuhi anak gadis dibawah umur. Sementara disaat itu, kliennya berada di luar Kota Baubau dan sedang melakukan perjalanan laut.

“Kami selaku kuasa hukum akan menghadirkan saksi “a de charge” yang dapat meringankan dihadapan Penyidik Polres Baubau,” katanya.

Ia juga bertekad akan membuktikan bahwa benar-benar kliennya tidak berada di Kota Baubau pada hari kejadian. “Artinya Klien kami bukanlah orang yang dimaksudkan oleh saksi Korban dan bisa jadi saksi Korban salah orang,” katanya.

Sebab kasus dugaan pencabulan ini sudah hampir sebulan lamanya. Bisa jadi, tambahnya, saksi korban lupa dengan wajah pelaku sehingga bisa saja menunjuk orang lain dalam hal ini kliennya.

Apriludin juga menegaskan kliennya pada saat ditangkap pada Senin 13 Mei 2019 tidak pernah menelepon dengan saksi inisial H. Kala itu, FH sama sekali tak pernah memegang HP.

Baca Juga :  Bantu Warga Terdampak, DWP Baubau Kumpulkan Rp 111 Juta

“Pada tanggal 13 Mei 2019 sampai Klien kami ditangkap tidak pernah memegang HP karena saat itu dipegang oleh istri Klien Kami. Jadi ini kan ganjal,” katanya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments