Sudah 11 Gugatan yang Masuk di MK untuk PHPU di Sultra

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib.

KENDARI, Rubriksultra.com- Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mulai bergulir.

Sejak dibuka 23 Mei 2019, hingga Jumat 24 Mei 2019, tercatat sudah 11 gugatan yang masuk di MK.

- Advertisement -

Terdiri dari 10 gugatan partai politik dan satunya dari calon perseorangan DPD RI.

Pada Kamis 23 Mei 2019, ada 5 gugatan yang masuk di MK. Yakni, APPP Nomor: 31-12-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Caleg DPRD Kota Baubau PAN Hj Ratna

Lalu, APPP Nomor: 37-08-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PKS untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

APPP Nomor: 43-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PKB untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD Alwan caleg PKB Bombana.

APPP Nomor: 93-05-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Nasdem untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

APPP Nomor: 110-03-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PDIP untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

Terakhir, calon DPD APPP Nomor: 05-29/AP3-DPD/PAN.MK/2019 Fatmayani Harli Tombili.

Kemudian, Jumat 24 Mei 2019 , ada 5 perkara yang dimasukan yakni APPP Nomor: 168-04-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Caleg Kolut Kanna S.H untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

APPP Nomor: 175-09-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Perindo untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

APPP Nomor: 182-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PKB untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

APPP Nomor: 191-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PKB untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

Terakhir, APPP Nomor : 238-10-29/AP3/DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PPP untuk Konawe Kepulauan Dapil Konkep 2. Dr. Abdul Rahman, SH.,MH dkk.

“Untuk DPD RI dari Sultra terdapat satu perkara yang masuk ke MK,” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib.

Batas waktu pengajuan gugatan di MK sampai pukul 00.00 WIB tanggal 25 Mei 2019.

“Untuk Pilpres belum, kami masih menunggu sampai malam ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Ikut Kampanye Sandiaga, Anggota Komisi Informasi Sultra Diproses Bawaslu

Usai gugatan masuk, maka dilakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon yang dilakukan 21-27 Mei 2019. Lalu, perbaikan kelengkapan permohonan pemohon dilakukan 28-31 Mei.

“Yang ada sekarang baru dicatatkan dalam akta pengajuan permohonan (APP), masih akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon pada 21 – 27 Mei 2019, dan jika belum lengkap masih ada perbaikan kelengkapan permohonan pemohon pada 28 – 31 Mei 2019,” jelasnya.

Terhadap gugatan itu, KPU Sultra bersama KPU Kabupaten/Kota khususnya yang menjadi lokus gugatan sudah menyiapkan dokumen terkait gugatan peserta pemilu.

“Namun masih harus tetap menunggu semua permohonan pemohon di MK telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jika sudah memenuhi semua syarat pengajuan perkara di MK dalam BRPK dimaksud baru dinyatakan telah terregistrasi dan sudah dicatatkan nomor perkaranya,” pungkasnya. (adm)

 

Sumber : Inilahsultra.com

Facebook Comments