WAKATOBI, Rubriksultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Wakatobi telah menetapkan besaran zakat fitrah setiap jiwa pada masyarakat tahun 1440 H/2019 M.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut, berdasarkan hasil Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 374 Tahun 2019. Tentang penetapan besaran zakat fitrah setiap jiwa pada masyarakat Kabupaten Wakatobi Tahun 1440 H/2019 M.
Sebelum penetapan besaran zakat fitrah itu, terlebih dahulu dilakukan pantauan harga kebutuhan pokok di pasar yang dilakukan Pemkab Wakatobi bersama pihak Kemenag Wakatobi dalam kurun beberapa hari terakhir.
Dalam SK Bupati Wakatobi tentang besaran zakat fitrah tersebut. Terdapat beberapa klasifikasi dasar penetapan. Yakni untuk beras terdiri dari beras kualitas satu, dua dan tiga. Serta non beras.
Untuk beras kualitas satu, 3.5 liter x Rp 11.000 = Rp 38.500 per jiwa. Beras kualitas dua, 3.5 liter x Rp 10.000 = Rp 35.000 per jiwa. Beras kualitas tiga, 3.5 liter x Rp 8.000 = Rp 28.000 per jiwa. Sedangkan non beras 3.5 liter x Rp 7.000 = Rp 24.500 per jiwa.
Tertera juga pembagian dan penyaluran zakat fitrah yakni untuk fakir miskin 70 persen. Amil Zakat 15 persen. Dan Fisabilillah, Ibnu Sabil, ruqab (hamba sahaya), muallaf, gharimin (orang yang memiliki hutang) sebesar 15 persen. (adm)
Peliput: Kurniawati