KPU dan Kejati Sultra Teken MoU

KENDARI, Rubriksultra.com– KPU Provinsi Sultra mengadakan penandatangan perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) di bidang hukum Perdata, bidang hukum Tata Usaha Negara maupun Perselisihan Hasil Pilkada dalam mengatasi permasalahan hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra Tahun 2018.

Penandatangan MoU di Aula Kejaksaan Tinggi Sultra yang dilaksanakan, Selasa 16 Januari 2018. Penandatangan dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Sultra Hidayatullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Azhari SH MH.

- Advertisement -

Menurut Hidayatullah, MoU ini penting dan strategis mengingat Pemilihan Gubernur cukup rawan gugatan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka MoU ini sebagai bentuk perjanjian kerjasama KPU akan dibantu Kejaksaan di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.

Dalam pelaksanaan Pilgub 2018 ini tentunya KPU Provinsi Sultra banyak mengeluarkan berbagai macam keputusan dalam pelaksanaan tahapan yang mempunyai implikasi hukum dan memungkinkan adanya gugatan dari para pihak yang terkait, oleh karena itu KPU Sultra memerlukan konsultasi dan supervisi hukum dari Kejaksaan.

Setelah perjanjian ini, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum baik lisan maupun tertulis, bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur Sultra 2018.

“Namun tetap saja KPU Sultra sangat berharap dalam Pemilihan Gubernur Sultra 2018 ini semoga tidak muncul permasalahan di bidang hukum baik sengketa pencalonan, Perdata maupun Tata Usaha Negara termaksud sengketa hasil. Walaupun tidak bisa dipungkiri Pemilihan Gubernur Sultra ini ujung-ujungnya sulit diprediksi, karena merupakan Pilgub dengan kandidat yang sangat kompetitif,” katanya.

Pendekatan dan kerjasama di bidang hukum ini merupakan bagian program dan upaya penyelenggara KPU Sultra untuk mengatasi dan mengantisipasi begitu banyak intrik-intrik maupun manuver-manuver dari peserta Pilkada.

Baca Juga :  Zakat Fitrah di Butur Ditetapkan Empat Kategori

“Saya berharap ketelitian, keserasian, dan kekompakan di jajajaran Penyelenggara sampai tingkat operasional PPK, PPS dan KPPS harus dipegang teguh dalam pelaksanaan Pilgub Sultra juga termaksud Pilbub dan Pilwali di Kota Bau-bau, Kabupaten Kolaka dan Konawe,” paparnya.

“Semoga pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sultra ini bisa membantu kami memberikan solusi dan saran apabila ada konflik norma, norma kosong, norma kabur sehingga dapat menjadi acuan kami sebagai penyelenggara,” tuturnya.

Sementara itu, Kajati Sultra Azhari SH MH mengaku, sesuai dengan Undang-Undang, Kejaksaan merupakan pengacara negara. “Kejaksaan mewakili pemerintah. MoU ini hanya perkenalan saja. Kita siap mendampingi KPU bila digugat dalam hal litigasi dan non litigasi,” tuturnya..(**)

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments