KENDARI, Rubriksultra.com- Calon anggota legislatif DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK.
Tanda terima pelaporan LHKPN Caleg terpilih paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), pada 1 Juli 2019.
“Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU RI mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, berdasarkan surat dari KPU RI dimksud maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah BRPK 1 Juli 2019,” katanya.
Di samping syarat LHKPN yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPRD terpilih, juga ada beberapa hal lain yaitu calon yang tidak lagi memenuhi syarat, meliputi:
Calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Kedua, calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan calon diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.
“Kemudian calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang mengajukan calon bersangkutan,” tuturnya.
Terhadap calon yang tidak lagi memenuhi syarat pada hal sebagaimana tersebut maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih tersebut. (adm)
Sumber : Inilahsultra.com