DPRD Butur Diminta Hearing TKPRD Soal Pembangunan AMP

Lokasi pembangunan AMP di Desa Elahaji ,Kecamatan Kulisusu, Buton Utara. (FOTO ILHAM)

BURANGA, Rubriksultra.com- Penolakan pembangunan Asphal Mixing Plant (AMP) yang dilakukan PT Buton Karya Konstruksi terus mencuat kepermukaan. Sejumlah pihakpun mendesak DPRD Buton Utara (Butur) untuk memanggil Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang dinilai paling bertanggung jawab.

Salah satunya datang dari Ketua Aliansi Buton Utara Lintas Pemuda dan Rakyat (ABU LAPAR), La Ode Adi Ichsan Wiratama. Ia menilai pembangunan AMP itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

- Advertisement -

La Ode Adi Ichsan Wiratama juga mengaku sudah melaporkan hal ini ke DPRD Butur pada Senin, 17 Juni 2019. Laporan itu terkait pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH dan Perda RTRW nomor 51 tahun 2012.

“Mereka membangun AMP tanpa mengantongi izin. Padahal ini adalah industri pengolahan aspal yang seharusnya menghargai aturan yang berlaku di daerah ini. Makanya besar harapan saya agar DPRD Butur memanggil TKPRD secepatnya,” kata La Ode Adi Ichsan Wiratama kepada sejumlah awak media, Selasa 18 Juni 2019.

Kata dia, TKPRD harus bertanggung jawab. Sebab hingga detik ini, PT Buton Karya Konstruksi belum mengantongi izin tapi terus melakukan aktifitasnya.

Selain itu, Adi Ichsan Wiratama juga meminta DPRD Butur memanggil sejumlah pihak terkait. Seperti Ketua TKPRD dalam hal ini Sekda Butur. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Perizinan Terpadu Satu Pintu.

“Mereka ini harus dipanggil karena ada kesan pembiaran terhadap aktifitas yang dilakukan PT Buton Karya Konstruksi,” katanya.

Adi Ichsan Wiratama menambahkan, seharusnya PT Buton Karya Konstruksi tidak membangun industri pengolahan aspal dalam wilayah Kecamatan Kulisusu. Apalagi lokasi pembangunan industri tersebut ada di wilayah Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara.

Baca Juga :  Abu Hasan Dikabarkan Cari Pengganti, Ramadio Enggan Jadi Calon Alternatif

“Itu yang termuat dalam Perda nomor 51 tahun 2012 tentang RTRW. Jelasnya dalam persoalan ini ada pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Bukan hanya itu, Adi Ichsan Wiratama juga menilai, pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah telah membuka ruang terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisne). Olehnya, persoalan ini juga akan dilaporkan ke Ombudsman RI. (adm)

Penulis : Ilham

Facebook Comments