Hanya untuk “Fly”, Pemuda di Baubau Ini Nekat Curi Enam HP

Kasubbag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman didampingi Kapolsek Wolio, AKP Bahtiar saat konferensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Rabu 19 Juni 2019. (FOTO SUKRI)

BAUBAU, Rubriksultra.com- YZ (22), pemuda asal Kota Baubau ini nampaknya sudah kecanduan dengan minuman keras (miras). Bagaimana tidak, saat tak ada duit ditangan, segala carapun dilakukan termasuk melakukan aksi pencurian untuk merasakan efek “fly” alias mabuk.

Tak tanggung-tanggung, enam Handphone (HP) berhasil digasak YZ dibeberapa tempat yang berbeda. Sayangnya, belum sempat dijual dan dinikmati, YZ keburu dibekuk aparat kepolisian.

- Advertisement -

Kasubbag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengatakan, aksi YZ mulai dilancarkan pada 2 Mei 2019 lalu sekira pukul 21.15 WITa di jalan Betoambari (Depan karaoke Anisa). Korban inisial WS yang sedang berboncengan dengan rekannya disalip pelaku dan langsung merampas HP korban yang disimpan di laci motor.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 1,7 juta,” kata Iptu Suleman didampingi Kapolsek Wolio, AKP Bahtiar saat konferensi pers diruang Humas Polres Baubau, Rabu 19 Juni 2019.

Kapolsek Wolio, AKP Bahtiar menambahkan, terdapat empat laporan yang diterima atas kasus pencurian tersebut. Atas laporan ini, pihaknya menggunakan berbagai teknik dan cara untuk menangkap pelaku.

Pada Jum’at, 14 Juni 2019, tim berhasil menjebak pelaku di sekitaran Batupoaro. Teknik jebakan yang digunakan dengan berpura-pura ingin bertransaksi dengan pelaku.

“Saat transaksi berlangsung, tim langsung turun menangkap pelaku,” katanya.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri. Aksi saling kejarpun terjadi.

Beruntung, tim kepolisian dari Polsek Wolio dan Murhum dengan sigap menangkap pelaku. Pelakupun langsung digelandang ke kantor polisi.

AKP Bahtiar menambahkan, berdasarkan pengamatan dan latar belakang, pelaku merupakan spesialis pencuri HP. Sebab, aksi yang dilakukan bukan hanya sekali tapi berulang-ulang ditempat yang berbeda-beda.

Hasil dari penjualan HP ini, tambah AKP Bahtiar, menurut pengakuan pelaku hanya digunakan untuk membeli minuman keras dan hura-hura.

Baca Juga :  Lulus Program Nasional Kemendikbud, Mahasiswa UM Buton Diutus ke Maluku Utara

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan YZ setelah dilakukan pengembangan yakni, dua buah HP merk Vivo warna hitam dan gold, dua buah HP merk Samsung warna silver dan hitam, satu buah HP merk Asus warna hitam dan satu buah HP merk Oppo warna biru.

Atas perbuatannya, YZ dikenakan pasal 363 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments