DPRD Wakatobi Godok 10 Raperda yang Dinilai Penting

Ketua DPRD Wakatobi, Sudirman A Hamid.

WAKATOBI, Rubriksultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi mulai menggodok 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disetujui untuk dibahas beberapa waktu lalu. 10 raperda ini dinilai penting untuk kemajuan daerah dan masyarakat Wakatobi.

Ketua DPRD Wakatobi, Sudirman A Hamid mengungkapkan, terdapat dua raperda baru dari 10 raperda yang diusulkan pemerintah daerah. Diantaranya raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan raperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.

- Advertisement -

“Dua Raperda ini kami anggap sangat penting, karena satu sisi kalau kita bicara raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang ini maka sangat berhubungan dengan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi konsumen dan pedagang,” kata Sudirman A Hamid di Wangi-wangi, Sabtu 22 Juni 2019.

Menurut politisi PDIP ini, Wakatobi sudah memiliki pasar dan tempat-tempat transaksi ekonomi. Tapi Wakatobi belum memiliki standar hukum mengenaialat-alat ukur yang dimaksud seperti timbangan, liter dan lain sebagainya.

“Ini perlu dilakukan pihak Pemkab Wakatobi untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan pelaku usaha yang profesional dan dapat dipercaya masyarakat. Sehingga pasar bisa beraktivitas dengan baik dan alat-alat ukur yang memenuhi standar,” jelasnya.

Terkait retribusi limbah domestik, Ia juga menilai penting karena pembangunan dan pertumbuhan di Wakatobi saat ini begitu pesat. Baik dari aspek penduduk maupun rumah-rumah pemukiman.

“Kalau tidak ditata dengan baik maka persoalan limbah kedepan akan menjadi persoalan. Kita berharap raperda bisa ditegakkan dalam rangka menjaga kualitas air tanah dan air pemukiman atas rembesan limbah-limbah domestik. Sehingga derajat kesehatan masyarakat Wakatobi dapat dipertahankan,” harapnya.

Lima raperda lainnya merupakan raperda perubahan atau perbaikan. Raperda ini perlu ditindak lanjuti karena sangat berhubungan dengan peningkatan PAD.

Baca Juga :  700 Peserta TKD di Wakatobi Belum Ambil Kartu Ujian

“Raperda perubahan itu tidak mengubah seluruh substansi yang ada tapi ada beberapa pasal yang disesuaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Lima Raperda perubahan tersebut yakni rapreda perubahan atas perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, perubahan atas perda nomor 16 tahun 2013 tentang retribusi tempat penginapan, pensanggerahan, villa, perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian telekomunikasi, perubahan atas perda nomor 36 tahun 2013 tentang retribusi tempat pelelangan ikan, dan terakhir perubahan atas perda nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Sedangkan tiga raperda terakhir adalah pembatalan atau pencabutan. Diantaranya perda nomor 4 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri, perda nomor 15 tahun 2012 tentang alokasi dana desa dan perda nomor 17 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan.

“Ketiganya dicabut karena bila disesuaiakan dengan perundang-undangan sudah tidak sesuai lagi dengan payung hukum di atasnya sehingga perlu ada kesepakatan pembatalan dan semuanya telah sesuai prosedur yang ada,” katanya. (adm)

Penulis: Kurniawati

Facebook Comments