Lurah Diingatkan tak Bangun Kantor Pakai Dana Kelurahan

Asisten I Setda Baubau, Rahmat Tuta

BAUBAU, Rubriksultra.com- Setiap kelurahan di Kota Baubau mendapatkan alokasi dana kelurahan mulai 2019 ini sebesar Rp 370.138.000. Total dana kelurahan mencapai Rp 15,9 miliar untuk 43 kelurahan di Kota Baubau.

Atas dana ini, lurah tak diperkenankan sama sekali menggunakannya untuk pengadaan infrastruktur kelurahan. Apalagi membangun kantor menggunakan dana kelurahan ini.

- Advertisement -

Asisten I Setda Baubau, Rahmat Tuta menegaskan, dana ini diperuntukan hanya untuk dua hal. Pertama untuk membangun sarana dan prasarana dilingkungan masyarakat, dan kedua pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan dana kelurahan ini, kata dia, akan dibuatkan pedoman dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Banyak hal yang akan diatur sebagai dasar hukum pelaksanaan dana ini.

Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Baubau, Arif Basari menambahkan, penggunaan dana ini berdasarkan program hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di kelurahan. Penggunaannya, 50 persen untuk pembangunan sarana prasarana dan 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat.

“Kita wanti-wanti lurah tidak boleh menggunakan dana ini untuk pembangunan sarana prasarana kelurahan, tidak boleh bangun kantor. Dia hanya diperuntukkan menyangkut kehidupan kepentingan sosial masyarakat, misalnya drainase, gorong-gorong, dan lain sebagainya,” katanya.

Arif Basari merinci, pencairan dana kelurahan tersebut langsung ke rekening Pemkot dari pemerintah pusat sebanyak dua tahap. Tahap I sebesar 50 persen pada Januari-Juli dan tahap II sisa 50 persen pada Agustus-Desember.

“Kemudian kelurahan dapat mencairkan dana tersebut dengan cara mengusulkan dokumen Daftar Pengisian Anggaran (DPA) ke Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD),” katanya.

Untuk pelaksanaan dana ini, lurah dapat menggunakan cara swakelola tipe 1, 2, 3 atau 4 untuk realisasi pembangunan sarana prasarana. Namun karena dana ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka lurah bisa memakai swakelola tipe 4 yaitu pelibatan kelompok masyarakat.

Baca Juga :  Kodim 1413 Buton Tingkatkan Sinergitas Bersama Insan Pers di Baubau

“Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah bentukan masyarakat sendiri, bukan lurah ya. Lurah hanya membuat Surat Keputusan (SK) pembentukan kelompok masyarakat itu yang ditembuskan ke Camat,” katanya.

Kata dia, jumlah kelompok masyarakat ini harus ganjil minimal dimulai dari tiga orang. Bila genap maka akan sulit memilih ketua kelompok. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments