BAUBAU, Rubriksultra.com- Bupati Wakatobi, H. Arhawi menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Wakatobi khususnya sektor kelautan dan perikanan begitu besar. Sayang, oleh pemda saat ini hanya bisa menjadi penonton.
“Hari ini oleh pemda hanya menjadi penonton atas lahirnya Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan,” sesal H. Arhawi kepada awak media ditemui di Baubau, pekan lalu.
Atas kewenangan itu, maka segala perizinan disektor kelautan saat ini harus melalui Pemerintah Provinsi Sultra. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan pemerintah daerah.
Arhawi menjelaskan pihak yang diberi izin bisa saja melakukan penangkapan dan hasilnya tidak masuk didaerah untuk ditarik retribusinya.
Pihak yang diberi izin setelah melakukan penangkapan bisa langsung ke Kalimantan, Jawa atau Makassar tanpa singgah di Sultra sebagai pemegang otoritas terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 23 itu.
“Sehingga ini banyak merugikan daerah kita. Makanya hal ini juga saya sudah sampaikan ke KPK. Insyaallah KPK akan menindaklanjuti sehingga kedepan ada solusi terhadap sumber-sumber PAD penting di daerah,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto