PA Baubau Terima Lima Kasus Pernikahan Dini Gegara Hamil Duluan

ILUSTRASI (FOTO INT)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau telah menerima lima kasus permohonan pernikahan yang melibatkan anak usia dini di Kota Baubau. Lima kasus ini tercatat masuk sejak Januari hingga Juni 2019.

Kelima kasus ini bahkan sudah diputus dan dikabulkan majelis hakim. Gara-garanya, sang calon pengantin perempuan telah hamil duluan.

- Advertisement -

Hakim Pengadilan Agama Kota Baubau, H. Mansur KS mengatakan, kasus anak yang belum cukup umur tapi sudah mau dinikahkan merupakan salah satu perkara permohonan. Kasus ini disebut dispensasi nikah.

“Nah, kalau untuk kasus ini (Dispensasi nikah) sudah lima kasus yang kita tangani. Semua sudah dikabulkan, karena kedua belah pihak sudah sepakat dan karena pertimbangan calon mempelai perempuan sudah hamil duluan,” kata H. Mansur KS ditemui dikantornya, Jum’at 5 Juli 2019.

H. Mansur KS menjelaskan dalam Undang-Undang perkawinan telah diatur batas usia minimal baik perempuan maupun laki-laki. Perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Tetapi kalau sudah mau dinikahkan belum mencapai umur itu, maka harus meminta dispensasi nikah dari Pengadilan Agama sebagai legalitas izin untuk dinikahkan.

“Kenapa perlu dispensasi?, karena saat kedua mempelai ke KUA maka KUA akan menolak permohonan karena belum cukup umur,” katanya.

Untuk mendapatkan dispensasi nikah ini, kedua mempelai harus menyertakan surat penolakan dari KUA setempat. Kedua mempelai dan keluarga masing-masing juga harus bersedia datang di pengadilan untuk disidang.

“Kedua pihak keluarga harus hadir, karena jangan sampai hanya demi menghindari rasa malu maka menuduh sembarang orang. Hakim memutuskan apabila betul-betul keduanya melakukan. Kami tidak melihat sisi vulgarnya dalam bertanya ya, tapi untuk mengetahui kebenaran kenapa terjadi hingga seperti itu,” katanya.

Baca Juga :  Gugus Tugas Covid-19 Pantau Kondisi Kesehatan Penumpang KM Lambelu

Kata dia, tidak seluruh dispensasi nikah akan dikabulkan hakim. Dispensasi bisa ditolak bila alasan yang diajukan tak cukup kuat.

“Misalnya karena calon mempelai perempuan belum hamil atau mungkin tinggal setahun lagi sudah cukup umur. Jika seperti itu hakim hanya akan memberi sugesti agar bersabar dulu hingga memenuhi syarat, menjadi tugas orang tua untuk membimbing anaknya,” katanya.

Atas kejadian ini, Ia mengimbau kepada orang tua untuk menjaga dan mengawasi aktifitas anak. Anak jangan dibiarkan beraktifitas tanpa pengawalan. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments