BAUBAU, Rubriksultra.com- Praktek poligami atau seorang pria muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita di Kota Baubau minim. Bahkan hingga Juni 2019, Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau belum menerima satupun permohonan poligami itu.
Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau, H. Mansur KS mengatakan, bagi pria muslim yang ingin berpoligami maka harus meminta izin dari pengadilan agama setempat. Jika tidak meminta izin, maka bisa dinamakan poligami liar.
“Untuk sekarang (yang mengajukan permohonan poligami) belum ada,” kata H. Mansur KS dikantornya, belum lama ini.
H. Mansur mengaku izin poligami khususnya yang beragama islam merupakan wewenang pihaknya di pengadilan agama. Wewenangnya yang lain yakni cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, penetapan ahli waris, kewarisan, gugatan waris dan beberapa perkara lainnya.
“Tapi kami cuma memberikan izin bagi yang bermohon ya,” katanya.
Untuk mendapatkan izin poligami dari pengadilan, maka pihak laki-laki yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama suami harus mendapatkan surat pernyataan izin poligami dari istri yang pertama.
Kedua harus mendapatkan surat izin mau dipoligami dari calon istri kedua. Ketiga harus memberikan keterangan penghasilan selama sebulan supaya pengadilan bisa memberi pertimbangan untuk dikabulkan atau tidak.
“Untuk penghasilan ini tidak ada standar ya,” katanya.
Lalu terakhir harus mengajukan harta yang diperoleh dari istri yang pertama. Gunanya setelah poligami, ada pemisahan harta dari istri pertama dan kedua.
Dikatakan, batas poligami dalam Al Qur’an sudah dijelaskan. Maksimal empat orang.
“Jelas itu batas poligami. Tapi kalau mau poligami yang ketiga atau keempat harus dapat izin lagi ya. Syaratnya sama seperti poligami istri kedua tadi,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto