BATAUGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengusulkan 400 kuota pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 ini. Usulan itu telah disampaikan ke Kemenpan-RB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, Firman Hamza mengatakan, penginputan perencanaan usulan CPNS dan P3K 2019 telah selesai dilaksanakan. Penginputan melalui aplikasi e-Formasi.
“E-Formasi ini merupakan aplikasi dari Menpan-RB dalam rangka membangun sistem perekrutan CPNS dan P3K. Hari ini secara umumnya, Buton Selatan memprogramkan 200 untuk P3K dan 200 untuk CPNS,” kata Firman Hamza via telepon selulernya, Rabu 10 Juli 2019.
Selain pengajuan melalui e-Formasi, pihaknya juga akan mengajukan usulan dalam bentuk fisik langsung ke Kemenpan-RB. Dokumen fisik ini akan diajukan setelah perpanjangan usulan melalui e-Formasi ditutup pada 12 Juli 2019 nanti.
Setelah usulan diajukan, pemerintah daerah tinggal menunggu pengumuman dalam bentuk SK Menpan-RB yang berkaitan dengan kuota CPNS dan P3K untuk seluruh Indonesia.
“Untuk kapan pengumuman ini, itu sepenuhnya kewenangan Menpan. Intinya yang disampaikan hari ini baru sebatas permintaan dalam bentuk surat pengadaan CPNS dan surat itu sudah kami terima dan ditindaklanjuti,” akunya.
Firman Hamza mengaku ada tiga kualifikasi jabatan yang diusulkan untuk pengadaan CPNS maupun P3K 2019 ini. Diantaranya tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis lainnya termasuk tenaga fungsional.
“Kebutuhan P3K sama dengan CPNS. Tapi bila ada yang sifatnya khusus untuk P3K maka itu nanti akan diatur oleh instansi khusus yang akan dikeluarkan Menpan. Contoh rekrutmen P3K tahap I lalu khusus eks K2 yang masih aktif. Nah, Bisa saja bayangkan pada tahap I itu akan terjadi lagi pada P3K tahap II ini,” katanya.
Firman Hamza berharap usulan ini secara keseluruhan dapat diakomodir. Apalagi usulan yang diajukan berdasarkan kebutuhan yang tidak dilakukan secara subjektif tapi melalui analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan.
“Tapi itu tergantung pemerintah pusat. Menpan tentunya sudah punya kriteria dan pertimbangan dengan memperhatikan usulan dari seluruh daerah di Indonesia,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto