Dishub Wakatobi “Banjir” Aduan

WAKATOBI, Rubriksultra.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wakatobi telah menerima banyak aduan terkait masalah transportasi dari warga setempat. Aduan inipun menjadi isu sentral untuk segera ditindaklanjuti.

Beberapa aduan inipun langsung dibahas dalam forum perhubungan yang melibatkan sejumlah instansi baik Pemkab Wakatobi maupun lembaga vertikal yang memiliki tugas terkait arus lalu lintas laut, darat dan udara. Forum ini dilaksanakan di Kantor Dishub Wakatobi, Selasa 16 Juli 2019.

- Advertisement -

Kepala Dishub Wakatobi, Hariadin mengatakan, sejumlah aduan yang menjadi isu sentral terkait lalu lintas diantaranya, aduan komunitas ojek atas keberadaan mobil angkut berplat kuning. Mobil angkot ini dinilai telah merampas lahan karena masuk dalam area dermaga untuk mengangkut penumpang.

Selain itu, ada juga aduan pemilik usaha jasa transportasi terkait trayek Tomia-Wanci. Lalu aduan masyarakat terkait penutupan badan jalan untuk kepentingan pribadi seperti pesta joget, pernikahan dan sebagainya.

Ada pula aduan masyarakat terkait operasional mobil truck diatas enam ban. Mereka mengangkut barang dan melintas tengah malam diatas jam operasional.

“Selain semua aduan itu, dalam forum itu kita juga membahas sinkronisasi data bidang perhubungan. Dari forum ini diharapkan ada rekomendasi untuk ditembuskan ke instansi teknis untuk ditindaklanjuti guna penyelesaian masalah,” katanya.

Hariadin mengaku, setelah diskusi panjang, lahir beberapa rekomendasi. Diantaranya, terkait aduan pemilik usaha jasa transportasi rute Tomia-Wanci, forum merekomendasikan kepada semua pemilik usaha jasa transportasi untuk secepat mungkin melengkapi dokumen kapal sesuai peraturan yang ada.

Selanjutnya untuk mobil angkutan plat kuning masuk area dermaga untuk mengangkut penumpang. Pihaknya sepakat dibawah pengawasan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Wakatobi untuk membuat edaran atau penyampaian larangan mengangkut penumpang kepada pemilik dan sopir angkutan umum, kendaraan pick up termasuk truk.

Baca Juga :  Sejumlah OPD di Wakatobi Alami Perubahan Nomenklatur

“Termasuk menyampaikan kepada para pengusaha jasa angkutan untuk membentuk komunitas sesuai jenis alat angkutan masing-masing,” katanya.

“Begitu pula pemakaian badan jalan, forum menyepakati melalui pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi di masyarakat tentang pengaturan penggunaan badan jalan. Forum juga merekomendasi ke Dinas Perdagangan Kabupaten Wakatobi terkait aktivitas kendaraan truck diatas enam ban,” katanya.

Terkahir, forum juga merekomendasikan ke UPT pelabuhan penyeberangan Wanci-Kamaru untuk menghimbau para sopir truk ekspedisi tentang jam operasional mobil truck diatas enam ban. Batas waktu aktifitas hanya boleh dilakukan hingga pukul 21.30 WITa, diatas waktu yang ditentukan segala aktifitas harus dihentikan.

Untuk mendukung semua itu, saat ini Pemkab Wakatobi melalui Dinas Perhubungan sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan tarif angkutan laut dan darat dan sedang berproses dibagian hukum Sekretariat Daerah. (adm)

Penulis: Kurniawati

Facebook Comments