Ini 18 Syarat Ikut Lelang Jabatan Sekda Buteng

Sarifuddin Fanta

LABUNGKARI, Rubriksultra.com-Pengumuman lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah (Buteng) telah resmi diterbitkan. Sedikitnya ada 18 ketentuan yang harus dipenuhi apabila ingin mengikuti seleksi lelang jabatan itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat, Sarifuddin Fanta mengatakan, pengisian lelang jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah lingkup Pemkab Buteng sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Advertisement -

Lalu Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, Peraturan Menpan-RB nomor 13 tahun 2014 dan surat KASN nomor B-1866/KASN/6/2019 tertanggal 17 Juni 2019.

“Berdasarkan aturan ini maka sudah memenuhi syarat untuk membuka lelang jabatan Sekda. Ketentuannya itu 18 point,” kata Sarifuddin Fanta via telepon selelurnya, Jum’at 19 Juli 2019.

Kata dia, lelang jabatan Sekda Buteng bersifat terbuka. Seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra berpeluang sama asalkan memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Sarifuddin Fanta menjelaskan, terdapat empat tahapan seleksi lelang jabatan ini. Pertama seleksi administrasi oleh pansel, seleksi assesmen, seleksi penulisan dan pemaparan makalah, dan terakhir seleksi wawancara.

“Tim seleksi terdiri dari akademisi dan tim dari pemerintah pusat. Untuk pendaftaran bisa langsung ke kantor BKPSDM Buton Tengah yang berada di Kecamatan Lakudo,” pungkasnya. (adm)

Berikut 18 point syarat yang harus dipenuhi bila ingin mengikuti lelang jabatan terbuka Sekda Buteng yang dihimpun Rubriksultra.com :

1. Berstatus PNS aktif.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan S-1 tapi yang diutamakan S-2.

3. Memiliki kompetensi tekhnis, kompetensi manegerial dan kultural.

4. Golongan paling rendah Pembina Tingkat I atau golongan IVb. Diutamakan Pembina Utama Muda golongan IVc.

5. Pernah atau sedang menduduki Jabatan Tinggi Pratama (JPT) atau jabatan fungsional madya paling singkat dua tahun.

Baca Juga :  Bupati Buteng "Haramkan" Pungutan Lelang Jabatan Sekda

6. Umur maksimal 56 tahun terhitung 31 Desember 2019.

7. Diutamakan yang telah mengikuti Diklatpim II.

8. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

9. Tidak pernah dipenjara atau dihukum disiplin baik tingkat sedang dan atau berat dan tidak dalam proses sedang menjalani hukuman disiplin.

10. Tidak pernah mengkonsumsi narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

11. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN pada jabatan terakhir kepada KPK.

12. Telah menyerahkan SPT tahun 2018.

13. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

15. Sehat rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter dari rumah sakit jiwa.

16. Memperoleh persetujuan bagi PNS luar daerah ataupun PNS dari Kabupaten Buteng dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.

17. Mengisi daftar riwayat hidup dan pas foto 4×6 dua lembar.

18. Mengisi formulir permohonan lamaran yang ditandangani diatas materai Rp 6 ribu.

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments