Ini Pelaku yang Goyang PSK Kendari Lalu Bayar Pakai Uang Palsu

KENDARI, Rubriksultra.comMasih ingatkah dengan pekerja seks komersial (PSK) yang jasanya dibayar dengan uang palsu? Ternyata, pelakunya adalah seorang mahasiswa Pascasarjana di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Pria berinisial JM (26) ini baru saja ditangkap oleh jajaran Subdit II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra di kediaman keluarganya di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa 16 Januari 2018.

- Advertisement -

Kasubdit II Dirkrimsus Polda Sultra AKBP Susilo Setiawan mengaku, kasus ini berawal dari percakapan aplikasi Beetalk antara JM dan korbannya bernama NA. NA tidak lain adalah seorang pekerja seks komersial (PSK). Dalam percakapan pada 5 Januari 2018 itu, pelaku ingin booking order (BO) NA dengan bayaran Rp 800 ribu.

Setelah kesepakatan terjadi, pelaku dan pelapor bertemu di Hotel Mulia In di Jalan Made Sabara Kota Kendari.
Sebelum bercinta, JM langsung memberikan uang dengan cara dilipat. Pelapor pun tak mengetahui uang itu adalah palsu dan langsung dimasukkannya ke dalam tas.

Usai saling memuaskan hawa nafsu, JM langsung pergi begitu saja meninggalkan NA. Setelah mandi dan membersihkan diri, NA beranjak dari kamar hotel tersebut dan menuju hotel lain yang ditempati teman-temannya dengan menggunakan taksi.

Nah, di situlah uang palsu itu terungkap. Uang yang diberikan oleh JM tadi ternyata palsu setelah diteliti oleh sopir taksi berinisial BB.

Berkat keterangan pelapor dan CCTV hotel, polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Dalam kurun waktu seminggu, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku. Polisi pun melakukan pengintaian dan membuntutinya. Pada 16 Januari 2018, akhirnya pelaku diciduk.

Dari tangan pelaku, polisi tidak mendapatkan uang palsu. Mereka hanya berhasil mengamankan priter jenis Epson, kertas HVS, motor, helem, baju dan celana pelaku.

Baca Juga :  Jalan By Pass Kembali Dilanjutkan, Disuntik APBN Rp 6 Miliar

Dari keterangan pelaku, upal ini diperoleh denga cara dicetak manual menggunakan printer. “Pelakunya mengaku baru kali ini mencetak uang palsu,” ungkap Susilo.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (***)

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments