PASARWAJO, Rubriksultra.com – Pemkab Buton terus mematangkan kesiapan menghadapi penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang akan dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI.
Dokumen yang menjadi kelengkapan berkas penilaian telah diterima Biro Hukum Pemprov Sultra selaku pusat dan pembina JDIH tingkat provinsi.
“Alhamdulillah dokumen persyaratan penilaian jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Buton sudah masuk sejak kemarin,” ungkap Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, Fakharudin M. Satu, SH. MH melalui Kasubag dokumentasi dan penyuluhan hukum Jasmal Baharuddin SH, Rabu 25 Juli 2019.
Dikatakan penilaian tersebut sebagai tindaklanjut dan amanah dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI perihal penilaian JDIH terbaik tahun 2019.
Di Sultra terdapat tiga pengelolah JDIH yang nantinya akan diusulkan mewakili Sultra dalam penilaian tersebut.
“JDIH Kabupaten Buton termasuk tiga dari pengelola JDIH yang sudah diusulkan ke BPHN Kemenkumham RI, dua daerah lainnya masing-masing Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan,” tambahnya.
Pemkab Buton optimis terhadap penilaian tersebut. Selain itu, tahun 2018 lalu, JDIH Buton menjadi satu–satunya daerah di Sultra yang mendapat penghargaan sebagai pengelola website JDIH yang terintegrasi kedalam jaringan dokumentasi informasi hukum nasional.
“Program ini merupakan tindaklanjut dari ketentuan Perpres nomor 33 tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional,” ungkap Jasmal yang mengulas sedikit tentang JDIH. (adm)