Bupati Buteng “Haramkan” Pungutan Lelang Jabatan Sekda

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Samahuddin tak main-main atas penyelenggaraan seleksi lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Ia dengan tegas mengharamkan praktek suap ataupun pungutan dalam seleksi itu.

“Dengan ucapan Bismillah saya tegaskan, haram hukumnya bila ada pungutan dari lelang Sekda ini,” kata H. Samahuddin ditemui usai menghadiri upacara HUT kelima Busel di rujab Bupati Busel, Rabu 24 Juli 2019.

- Advertisement -

“Hari ini saya lelang murni. Tidak ada pungutan apapun, semua gratis. Tidak ada itu yang namanya bayar-bayar,” tambahnya.

Untuk menegaskan prinsipnya ini, H. Samahuddin mengaku akan mengambil tindakan tegas bila terbukti ada pejabat daerah yang mencoba memanfaatkan peluang menarik pungutan dari para pendaftar. Tak tanggung-tanggung, sanksinya adalah pencopotan jabatan (non job).

Begitu pula bila ditemukan pendaftar yang mencoba menyuap panitia untuk mendongkrak nilai. Apabila kondisi ini terjadi, Ia menegaskan akan membatalkan dan tidak akan melantik calon Sekda hasil seleksi.

Ia mengatakan, selama dirinya menjabat Bupati Buteng, semua pengisian jabatan mulai dari eselon II, III, dan IV hingga jabatan fungsional dipastikan tak ada pungutan. Hal itupun berlaku pada saat rekrutmen CPNS 2018 lalu.

“Saya jamin murni, tidak ada pungutan karena haram hukumnya. Itu adalah pantangan saya,” tegasnya kembali.

Kata dia, lelang jabatan Sekda Buteng saat ini masih dalam tahap pendaftaran mulai dari 24 Juli hingga 5 Agustus 2019. Ia pun menegaskan bila seleksi ini bersifat terbuka bagi siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Provinsi Sultra.

“Siapa saja (ASN) boleh ikut. Pada intinya dia harus jujur, mengenal karakter masyarakat, cerdas, kuat mental, patuh pada aturan, paham hukum, bisa melindungi keuangan daerah dan benar-benar bisa melaksanakan pemerintahan dengan baik. Itu yang saya utamakan,” katanya. (adm)

Baca Juga :  Serapan APBD Buteng Capai 74 Persen

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments