Wanita Tua di Baubau Dianiaya Anak Kandungnya

BAUBAU, Rubriksultra.com- Perbuatan AI alias LB (35) sudah sangat kelewat batas. Ibu kandungnya (WZ) yang berusia 59 tahun, tega Ia aniaya.

Pemicunya hal sepele. Hanya karena sang anak yang tidak mau disuruh membeli minyak tanah.

- Advertisement -

Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, di rumah pelaku (15 meter dari rumah korban) di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Rabu 24 Juli 2019.

“Korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta tolong dibelikan minyak tanah, saat disuruh pelaku balik menjawab agar dibelikan juga rokok satu bungkus,” ungkap Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, Kamis 25 Juli 2019.

Permintaan pelaku untuk dibelikan rokok tak bisa dipenuhi karena korban tak memiliki uang.

Karena tak mau diminta tolong untuk pergi membeli minyak tanah, korban kemudian meminta tolong agar dibuatkan saja selokan pembuangan air yang ada di depan rumahnya.

Namun entah setan apa yang merasuki pikiran sang anak. Ia langsung mendekati ibunya dan menghujamkan bogem mentah, telak mengenai bagian tulang pipi sebelah kiri sebanyak satu kali.

Bukannya berhenti saat itu, pelaku yang bak kesetanan menghujamkan tinjunya ke wajah ibunya secara berulang-ulang dengan gerakan cepat. Hingga pada akhirnya, pukulan terakhir pelaku tepat mengenai bagian atas kening sebelah kanan yang mengakibatkan korban terpingkal ke tanah.

Melihat ibunya sudah tak berdaya, sang anak masih belum juga berhenti. Tak puas dengan pukulan saja, korban yang masih terbaring ditendang pelaku dibagian kepala berkali-kali sambil menginjak kepala korban.

“Karena saat itu korban berteriak meminta tolong, pelaku akhirnya berhenti dengan sendirinya,” katanya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pembengkakan pada bagian tulang pipi kiri dan kanan, pembengkakan dan rasa sakit pada bagian kepala, dan pada bagian jidat atas kening sebelah kanan mengalami bengkak, dan luka serta mengeluarkan darah.

Baca Juga :  Wali Kota Berharap Haroana Baubau Berkesan Bagi Tamu

Kapolsek Kokalukuna, Iptu La Ode Sumarno menambahkan, pelaku merupakan anak ketujuh dari tujuh bersaudara. Dari hasil penyelidikan, pelaku tak mengidap gangguan jiwa.

Namun sebelumnya pelaku dan korban sudah sering cekcok. Bahkan pelaku pernah mengancam untuk membunuh sang ibu namun ancaman itu diabaikan korban.

“Selama ini belum ada kekerasan fisik, hanya cekcok mulut biasa. Baru kemarin itu emosi pelaku memuncak dengan menganiaya ibunya sendiri,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kokalukuna. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/06/VII/2019/Sultra/Res Baubau/Sek Kokalukuna tertanggal 24 Juli 2019.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalan rumah tangga subsider pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments