Pemkab Wakatobi Dongkrak PAD Sektor Pajak dan Retribusi Daerah

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Wakatobi, Syamsul Bahri.

WAKATOBI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Wakatobi terus berupaya meningkatkan pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Berbagai upaya sudah dimaksimalkan. Tak ketinggalan penertiban usaha baik milik pribadi maupun yang berbadan hukum.

- Advertisement -

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Wakatobi, Syamsul Bahri menjelaskan, terdapat 11 komponen pajak yang menjadi kewenanganm pemerintah daerah untuk mengendalikan dan mengawasi. Hal itu termaktub dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang penetapan pajak dan retribusi daerah.

Untuk menggenjot hal itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Wakatobi telah mensosialisasikan tata cara perhitungan pajak bagi pemilik usaha. Hal itu perlu diketahui karena pengelola usaha melalui pajak reklame wajib diberlakukan satu kali dalam setahun.

“Misalnya pengelola usaha hotel, warung dan lainnya, harus ada label. Nah, nama itulah yang jadi sasaran sosialisasi bagaimana tata cara perhitungannya,” ucapnya.

Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan optimalisasi dengan melaksanakan intensifikasi seperti penyuluhan, penguatan,dan regulasi yang masuk dalam data base.

Syamsul Bahri berharap dengan upaya itu maka lahir kepekaan seluruh pengusaha maupun kontraktor untuk menyisihkan sebagian aset sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu penting untuk menjalankan roda pembangunan di daerah. (adm)

Penulis: Kurniawati

Facebook Comments
Baca Juga :  Mama Muda Padati Halaman Kantor Bupati Wakatobi