BAUBAU, Rubriksultra.com- Lahan bisnis di Kota Baubau memang cukup menjanjikan. Tak heran bila hingga 2019 ini, tercatat sudah ada 672 perusahaan yang menjalankan bisnis di daerah pemilik benteng terluas di dunia ini.
“Dari catatan kami sejauh ini, sudah ada 672 perusahaan yang beroperasi di Baubau,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Zarta di kantor Wali Kota Baubau, baru-baru ini.
Perusahaan di Baubau ini, kata dia, terdiri dari tiga klaster. Diantaranya perusahaan besar, sedang atau menengah dan perusahaan kecil.
Dari tiga klaster ini, perusahaan kecil mendominasi. Jumlahnya mencapai 652 perusahaan.
“Khan perusahaan besar di Baubau ini hanya enam, perusahaan sedang dan menengah ada 14. Sisanya itu 652 perusahaan kecil,” katanya.
Dikatakan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Baubau belum seluruhnya menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dari hasil verifikasi lapangan, baru 75 persen perusahaan yang menerapkan UMP itu.
Kondisi ini diakibatkan dari tak sesuainya biaya operasional perusahaan ketimbang pemasukan yang ada. Hal itu memaksa perusahaan menggaji pekerja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
“Memang ada kebijakan Wali Kota Baubau. Apabila perusahaan sudah memenuhi persyaratan maka laksanakan (UMP) itu. Tapi kalau perusahaan belum mampu, khan tidak mungkin dipaksakan UMP itu,” katanya.
Pun demikian, Zarta mengaku meski perusahaan belum menerapkan UMP tapi gaji karyawan bisa lebih dari nominal UMP itu sendiri. Hal itu bisa terjadi bila penjualan perusahaan lebih melebihi target.
“Memang dibawah UMP tapi ada bonus juga kalau produk yang ditawarkan sering laku. Nah, besarannya itu sesuai koordinasi kami, malah lebih diatas UMP juga,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto