Mantan Pj Bupati Buteng Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD Rp 786 Juta

ILUSTRASI (FOTO INT)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau menetapkan mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) inisial MA menjadi tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng tahun 2015.

MA ditetapkan menjadi tersangka sebab diduga menyalahgunakan wewenang selama menjabat yang mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, terdapat kerugian negara mencapai Rp 786 juta.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis mengatakan, MA tersandung kasus korupsi ADD dalam kegiatan bimtek dan pengadaan software berdasarkan laporan polisi nomor LP/269/X/tanggal 11 Oktober tahun 2017 dan sprindik nomor 133 Oktober 2017.

Selain MA, pihaknya juga menetapkan pihak swasta selaku pelaksana kegiatan tersebut yang berinisial YA sebagai tersangka.

AKP Ronald menjelaskan, kegiatan bimtek dan pengadaan software tersebut menelan biaya secara keseluruhan senilai lebih dari Rp 1 miliar yang dibagi untuk 67 desa di Buteng. Setiap desa dianggarkan Rp 16 juta.

Hal tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan rencana kegiatan desa melalui usulan dalam musrenmbang. Artinya kegiatan tersebut tidak pernah dibahas dan diusulkan dalam rapat desa.

“Lalu out put kegiatan tersebut tidak ada manfaat karena sistem pelaporan yang dibimtekkan dan pengadaan software tidak bisa difungsikan atau dimanfaatkan,” katanya.

Dikatakan, MA dan YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sultra tanggal 3 Juli 2019. Penetapan dikuatkan dengan alat bukti, keterangan saksi yang terdiri dari 67 kepala desa ditambah 67 bendahara desa, pihak swasta serta pejabat Pemkab Buteng yang mengetahui peristiwa tersebut pada 2015 termasuk saksi ahli dari BPKP Sultra.

“Dari beberapa barang bukti yang dikumpulkan penyidik sesuai pasal 184 KUHP, maka peserta gelar sepakat menetapkan keduanya sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :  La Bara Sentil Pemkot Pura-pura Lupa Soal Rotasi Sekwan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tas Tipidkor jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments