Dugaan Pencabulan Anak SD di Baubau, Pengacara Terdakwa : Saksi Pernah Minta Pernyataannya Dicabut di Kejaksaan

La Ode Bunga Ali

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pengacara terdakwa dugaan kasus pencabulan anak SD di Baubau buka-bukaan terhadap kasus yang menimpa kliennya, FH (inisial). Kasus yang kini sedang bergulir proses persidangannya di Pengadilan Negeri ((PN) Baubau diyakini kasus salah tangkap.

La Ode Bunga Ali SH MH yang ditunjuk sebagai penasihat hukum terdakwa mengungkapkan kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau.

- Advertisement -

Hal itu dikuatkan dengan sejumlah bukti yang menguatkan bahwa terdakwa bukan pelaku sebenarnya dalam kasus pencabulan tersebut.

“Kami mengantongi bukti tiket dan daftar nama penumpang kapal laut dari Maluku menuju Baubau yang disahkan PT Pelni Cabang Bauabau. Sehingga tidak mungkin klien kami pelakunya karena saat kejadian klien kami sedang berada di atas kapal menuju Kota Baubau,” ungkap La Ode Bunga Ali didampingi rekannya, Risman SH.

La Ode Bunga Ali menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut hanya didasarkan dengan keterangan saksi yang diduga berada dalam tekanan.
Mengingat saksi sebenarnya telah melakukan upaya untuk mencabut pernyataannya namun ditolak karena perkaranya sudah bergulir di Kejaksaan.

“Pada tanggal 30 Juli 2019 setelah perkara tersebut dinyatakan P21 dan tahap dua, saksi mendatangi kantor Kejaksaan untuk mencabut keterangannya. Namun jaksa menolak alasannya perkara tersebut sudah tahap dua,” tambahnya.

Sebagai penasihat hukum terdakwa, pihaknya telah mengantongi video pengakuan saksi yang menyampaikan bahwa kliennya bukan pelaku dalam kasus tersebut. Keterangan itu diperoleh langsung dari saksi yang diketahui beberapa kali mendatangi kediaman keluarga terdakwa.

Dosen Hukum di Universitas Dayanu Ikhsanuddin ini juga menilai bukti yang diajukan dalam perkara tersebut lemah. Mengingat hasil visum yang menerangkan adanya bercak sperma yang ditemukan pada korban tidak menjelaskan secara rinci milik kliennya.

Baca Juga :  Baubau, Buton, Busel, Butur dan Wakatobi, Bersatu Lawan Corona

“Bukti ini juga sangat lemah, karena jika memang ada bercak sperma yang ditemukan harusnya dilakukan pengujian lebih dulu untuk membuktikan apa benar itu sperma milik klien kami,” paparnya.

Penasihat Hukum berharap dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, para saksi yang dimintai keterangan mengatakan yang sebenar-benarnya meski pada akhirnya berbeda dengan keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sesuai agenda, lanjut Bunga Ali, perkara tersebut seyogyanya disidangkan hari ini (Selasa 13 Agustus 2019) dengan agenda pembacaan replik. Namun karena jaksa tidak siap dengan repliknya sehingga sidang baru akan dilanjutkan pada Kamis 15 Agustus mendatang.

Sekedar diketahui, pada 16 Mei lalu Humas Polres Baubau merilis pengungkapan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Pria paruh baya inisial FH (41), warga Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-lea, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (adm)

Facebook Comments