Pemprov Sultra Komitmen Optimalkan Pendapatan Negara

Penandatanganan kerjasama bersama antara Pemerintah Provinsi Sultra bersama Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dan Pertamina. (FOTO IST)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi memiliki komitmen yang tinggi dalam rangka mengoptimalkan pendapatan negara dan daerah. Hal itu ditandai dengan melakukan kerjasama bersama Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dan Pertamina.

Kerjasama meliputi rekonsiliasi data penjualan dan penggunaan BBM di Provinsi Sultra. MoU diteken langsung GM PT Pertamina Marketing Operational Region (MOR), Chairul A. Adin dengan Gubernur Sultra, Ali Mazi pada Selasa 13 Agustus 2019, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

- Advertisement -

Selain menandatangani MoU bersama Pertamina, Pemprov Sultra juga melakukan perjanjian kerjasama dengan BPH Migas tentang pertukaran data penyaluran BBM Badan Usaha yang Berniaga dan data konsumen pengguna jenis BBM di Provinsi Sultra.

“Perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung Kepala BPH Migas Dr I. M. Fanshurullah Asa MT dengan Gubernur Sultra, Ali Mazi, ” ungkap Plt Kadis Komunikasi dan Informati Sultra, Syaifullah melalui rilis yang diterima Rubriksultra.com

Pose bersama para gubernur usai melakukan penandatanganan MoU bersama Pertamina dan BPH Migas. (FOTO IST)

Pemprov Sultra juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah Prov. Sultra oleh Kepala Bappenda Drs. Ec. H. Yusuf Mundu, MM. dengan BPH Migas oleh Dr. Ir. M. Fashurullah Asa. MT tentang pertukaran data konsumsi konsumen pengguna perindustrian BBM di Sultra.

Kerjasama tersebut merupakan salah satu rencana aksi KPK dalam rangka pencegahan korupsi. Salah satunya adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sumber sumber pajak BPH Migas dan PT. Pertamina yang jika dikelola dengan tertib maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.

Pimpinan KPK, Alexander Marwata dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk penertiban dan pengawasan pendapatan daerah dari PPH Migas dan PT Pertamina maka akan difasilitasi oleh KPK.

Baca Juga :  Wakatobi Sukses Galakkan Program Kesehatan Masyarakat

Lebih lanjut, Korsupgah KPK menyebutkan, bahwa MOU dan PKS tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama terhadap distribusi dan penyaluran migas sehingga meminimalisir distribusi migas illegal di lapangan.

“Kegiatan ini juga merupakan monevwas renaksi Tim Korsupgah KPK yang telah diagendakan, termasuk akan melakukam monev terkait progres capaian penertiban aset,” ungkapnya. (adm)

Facebook Comments