Gegara Terdakwa Lakalantas Dituntut Empat Bulan, Kejaksaan Baubau Didemo

Ketgam : Massa yang tergabung dalam Barisan Pencari Keadilan melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Baubau.

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kasus Lakalantas yang menewaskan seorang remaja 19 tahun di Baubau, DK (Inisial) mendapat sorotan publik. Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Barisan Pencari Keadilan menggelar aksi demontrasi di kantor Kejaksaan Negeri Baubau, Senin (26/8).

Massa mempertanyakan alasan jaksa mengajukan tuntutan empat bulan kepada terdakwa.
Tuntutan dinilai tidak adil menyusul keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang menjatuhkan vonis empat bulan sesuai tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.

- Advertisement -

Kajari Baubau, Gasper A. Kase SH menjelaskan jaksa telah menggali fakta dalam perkara tersebut. Dipersidangan terungkap adanya pernyatakan kesepakatan damai yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarga korban.

Berdasarkan yurispudensi, lanjut Kajari, kesepakatan damai menjadi pertimbangan meringankan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.

“Kasus kecelakaan ini merupakan kealpaan bukan sebagai penjahat. Berdasarkan inilah kami menuntut empat bulan terhadap terdakwa karena keluarga juga sudah menyatakan memaafkan dan mengampuni perbuatan terdakwa,” ujar Kajari.

Kajari mengaku tidak ada kepentingan maupun tendensi dari jaksa terhadap perkara tersebut. Jaksa mengajukan tuntutan empat bulan dengan pertimbangan adanya kesepatan damai yang dilakukan antara kedua pihak.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Baubau, Fadli A. Safaa menambahkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa dalam melakukan proses penuntutan.

Kata dia, jaksa penuntut umum diberi ruang untuk melakukan tuntutan di bawah batas maksimal enam tahun yang termuat dalam pasal 310 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah surat edaran jaksa agung yang menegaskan bahwa hal-hal yang meringankan dalam tuntutan adalah adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa.

“Dalam surat edaran tersebut bahkan disebutkan perdamaian yang dilakukan antara kedua pihak dapat dilakukan tuntutan percobaan. Namun dalam kasus ini jaksa benar-benar fight dan tidak menuntut percobaan melainkan menuntut masuk pidana penjara selama empat bulan,” paparnya.

Baca Juga :  Monianse Segera Tunjuk Plt Kepala Bappeda dan BPKAPD

Salah satu peserta aksi, Hardin Kamaru menilai proses hukum seyogyanya tetap jalan pada rel meski adanya kesepakatan damai. Mengenai pertimbangan kemanusiaan bukan menjadi wilayah jaksa, melainkan pengadilan yang secara konstitusional diberikan kewenangan memutuskan perkara berdasarkan keyakinannya.

“Bicara pertimbangan kemanusiaan kita semua punya sisi kemanusian, tapi proses penegakan hukum harus lurus berjalan sesuai rel,” paparnya.

Dikatakan kasus lakalantas masuk dalam delik pidana dan bukan delik aduan. Dalam konteks penegakan hukum, proses terhadap delik aduan bisa dicabut apabila terdapat kesepakatan damai. Namun berbeda dengan delik pidana.

“Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain maka proses hukum harus tetap jalan.
Yang menjadi pertanyaan kami pasal tuntutan enam tahun kenapa dituntut hanya empat bulan. Ini penting agar kita bisa telaah bersama,” ujarnya.

Pantauan Rubriksultra.com, dialog antara perwakilan Kejaksaan Negeri Baubau dan massa aksi berlangsung alot. Massa baru membubarkan diri setelah Kajari Baubau berjanji bakal mengajukan banding terhadap putusan perkara tersebut. (adm)

Facebook Comments