BURANGA, Kumpransultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur), M. Yasin mengingatkan para kepala desa (Kades) dan camat dalam hal pemanfaatan Dana Desa (DD). Segala bentuk urusan administrasi terkait laporan pertanggungjawaban dana yang sudah dikeluarkan harus sesuai dengan mekanisme dan tuntas ditingkat pemerintah desa dan kecamatan.
Hal itu diungkapkan M. Yasin saat memimpin rapat evaluasi dan penguatan fungsi kelembagaan pemerintahan kecamatan yang berkaitan dengan program dana desa, pertanahan, lingkungan dan penertiban pasar di aula Sektetariat Daerah Butur, Senin 26 Agustus 2019.
Jenderal ASN di Butur ini memberikan banyak catatan yang menjadi perhatian para camat dan kepala desa. Terutama pengelolaan dana desa yang tidak menutup kemungkinan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Kata dia, para camat harus mengatur dengan baik regulasi dan menggunakan pola manajemen yang tepat dalam mengelola tata pemerintahan. Terutama berkaitan dengan sejumlah masalah-masaalah di desa yang harus dapat dituntaskan ditingkat kecamatan.
“Seperti masalah administrasi terkait dengan laporan pertanggung jawaban dana desa. Para kepala desa harus bisa memahami dan melaksanakan sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan terkait pemanfaatan dana desa itu,” jelasnya.
Begitu pula untuk Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) juga harus memperhatikan secara teliti terkaitan pencairan dan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk Badan Pertanahan juga kami imbau agar tanah masyarakat yang terpakai dalam proses pembangunan daerah harus mengacu pada aturan. Ganti untung atau minimal tidak ada yang dirugikan oleh kedua belah pihak,” katanya. (adm)
Penulis : Ilham