BAUBAU, Rubriksultra.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau berencana mengadakan perubahan untuk menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi perizinan 2019. Perubahan itu menyusul setelah target awal PAD pada APBD induk 2019 terlampaui.
Kepala DPM-PTSP Kota Baubau, Armin menjelaskan, target awal restribusi perizinan ditetapkan sebesar Rp 600 juta. Hingga Agustus 2019, target ini telah berhasil dicapai.
“PAD kita untuk awal tahun sudah melewati. Jadi sekarang kita adakan lagi perubahan untuk menaikkan target. Tadinya target Rp 600 juta kita coba naikan menjadi Rp 1 miliar diperubahan nanti,” katanya.
Mantan Plt Sekda Baubau ini optimis target baru tersebut bisa dicapai. Apalagi waktu masih tersisa empat bulan lagi hingga Desember 2019.
“Insyaallah bisa. Pun begitu tergantung pemohon. Meskipun kita sudah menyatakan target seperti ini, tapi masyarakat tidak mengajukan permohonan maka kita juga tak bisa memaksakan mereka,” katanya.
Mantan Asisten III Setda Kota Baubau ini juga menambahkan, progres PAD retribusi perizinan dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Hal ini dipicu dari tingkat pendidikan masyarakat, minimal peningkatan wawasan dalam hal bagaimana prosedur mengurus IMB itu.
“Sebelumnya orang mengurus IMB itu diibaratkan dengan sesuatu yang susah dan ribet. Nah, saat ini pelayanan sudah lebih bagus, misalnya pembayaran saat ini tidak langsung di loket kantor tapi kita hanya berikan slip dan dilunasi di bank yang telah ditentukan,” katanya.
Begitu pula dengan besaran retribusi. Masyarakat semakin paham bahwa besaran retribusi tergantung dari luas bangunan yang dimohonkan.
“Khusus besaran retribusi yang dikenakan itu dihitung oleh instansi teknis yakni Dinas PUPR Kota Baubau dan ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada kami. Kita diperizinan hanya semata administrasi,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto