Tersangka Pencurian 11 Sepeda Motor di Baubau Dihadiahi Timah Panas

SA (29) saat digelandang ke kantor Humas Polres Baubau, Rabu, 28 Agustus 2019. Nampak kaki kanannya dibalut perban akibat tindakan tak kooperatif saat diamankan petugas atas dugaan pencurian 11 sepeda motor pada 26 Agustus 2019 lalu. (FOTO SUKRI)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Sepak terjang SA (29), tersangka pencurian 11 sepeda motor di Kota Baubau usai sudah. Aksi yang Ia lancarkan mulai Mei 2019 lalu berakhir 26 Agustus 2019 dengan hadiah timah panas di kaki sebelah kanannya.

“Pelaku kita amankan di Buton Tengah (Buteng) pada 26 Agustus. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan tidak kooperatif sehingga dilakukan tindakan,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis saat konferensi pers di kantor Humas Polres Baubau, Rabu 28 Agustus 2019.

- Advertisement -

AKP Ronald menjelaskan, terdapat 11 buah motor yang berhasil diamankan dari tangan tersangka maupun yang telah dijual. Namun baru delapan orang korban yang mengkonfirmasi kehilangan ke Polres Baubau.

Delapan orang korban yang sudah melaporkan kehilangan yaitu La Ode Muhammad Musafar, Hendra Saputra Sidik, La Aga, Muhammad Isfa Nurul Wahid, Herdin, La Alymu, Nurlina, dan Widianti.

“Masih ada tiga buah motor hingga kini belum ada yang datang melapor. Olehnya, bagi siapapun yang merasa kehilangan, silahkan datang ke Satreskrim Polres Baubau,” imbaunya.

Delapan lokasi pencurian yang sudah dikonfirmasi pemiliknya, yakni jalan Langkariri, depan kantor Puspita, jalan Betoambari, jalan Simpanjonga, depan kampus UMB dan jalan Wolter Monginsidi. Sedang tiga lokasi lainnya yang belum dikonfirmasi yakni depan kantor Adira Finance, depan SMKN 3 Baubau dan depan MGM.

AKP Ronald menambahkan, pelaku bekerja sendiri saat melakukan aksinya. Modus operandi tersangka yaitu melakukan hunting dijalan dengan menargetkan motor yang kuncinya terpasang.

“Jadi apabila ada masyarakat yang lupa mengambil kuncinya, maka saat itu pelaku melancarkan aksinya, lalu disembuyikan selama dua hari untuk diendapkan,” katanya.

Operandi kedua, kata dia, yaitu mencoba kunci. Bila ada motor terparkir, maka pelaku mencoba menggunakan kunci lain, begitu berhasil motor langsung dibawa kabur.

Baca Juga :  Mahasiswa Unidayan Yudisium Online

Hasil curian ini lalu dijual ke Buton Tengah secara pribadi kepada beberapa teman dekatnya dengan alasan motor itu berasal dari luar Sultra yang surat-suratnya telah hilang. Satu unit motor dijual dengan kisaran harga Rp 4 hingga Rp 6 juta.

“Jadi lokus (Lokasi) pencuriannya itu di Baubau dan dijual di Buton Tengah,” katanya.

Motif pelaku awalnya hanya mencoba-coba. Namun karena mendapat untung yang cukup besar dari aksinya maka pelaku tergiur dan akhirnya ketagihan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e Subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments