BURANGA, Rubriksultra.com- Sejumlah paket proyek pekerjaan jalan tani dibawah naungan Dinas Pertanian Buton Utara (Butur) terancam tak bisa dibayarkan. Pasalnya, pekerjaan tersebut tak melalui proses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.
“Jadi memang ada beberapa, kurang lebih 10 item jalan tani yang kemungkinan tak bisa kita bayarkan, karena tidak melalui proses sistem online versi 4.3 itu,” kata Kepala Dinas Pertanian Butur, Sahrun Akri diruang kerjanya, baru-baru ini.
Pun demikian, Ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu surat edaran (SE) LKPP nomor 12129/D.2/11/2018 tertanggal 21 November 2018.
SE itu berisi tentang batasan Waktu penggunaan aplikasi pengadaan sistem secara elektronik dibawah versi konsultasi 4.3 kepada pihak Inspektorat, dalam hal ini selaku pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemda Butur untuk melakukan audit internal.
Sahrun Akri menyebut, salah satu item dalam surat edaran itu menjelaskan tentang aplikasi sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik dibawah 4.3 hanya dapat digunakan sampai batas waktu 31 Desember 2018. Sedang proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik untuk tahun anggaran 2019 wajib menggunakan sistem elektronik 4.3.
“Makanya saya komunikasi dulu dengan aparat pengawasan internal di Inspektorat. Kami sudah masukan surat permohonan untuk lakukan for profit audit,” katanya.
Sahrun mengaku akan menunggu hasil audit itu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Bila kemudian dalam hasil audit dari Inspektorat menyebutkan harus dibayarkan maka akan dibayarkan.
“Artinya proses pembayarannya ini menunggu tindak lanjut Inspektorat,” katanya.
Selain tak melalui aplikasi online versi 4.3, ada juga beberapa kegiatan yang kontraknya belum ditanda tangani pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun pihak ketiga sudah mengerjakan kegiatan ini. Ada pula kegiatan jalan tani yang menggunakan satu mata anggaran tapi dikerjakan dalam dua kegiatan yang sama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Butur, Hamsir mengaku hanya satu pekerjaan yang diakui pihaknya soal kegiatan yang dikerjakan double dengan satu mata anggaran itu.
“Yang kami akui itu hanya satu, yang kami anggap legal yaitu yang melapor ke Dinas Pertanian. Sedangkan yang lainnya kami anggap tidak ada karena sampai hari ini, kami tidak tahu soal pekerjaan lainnya,” katanya.
Pun demikian, Hamsir enggan menjawab beberapa item pekerjaan yang tidak melalui sistem online versi 4.3. Ia hanya menjawab singkat bila dokumen pekerjaan siap sekitar Juni lalu. (adm)
Penulis : Ilham