Operasi Patuh Anoa di Buton, Sistem Berburu Dinilai Efektif

Kaurmintu Satlantas Polres Buton, Bripka Ikroam Majid

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Pelaksanaan operasi Patuh Anoa tahun 2019 di Kabupaten Buton tidak hanya dipusatkan pada di titik-titik tertentu atau istilahnya stasioner. Polres Buton juga menindak pelanggar dengan sistem hunting alias berburu.

Kasat Lantas Polres Buton, Iptu Syahrul melalui Kaurmintu, Bripka Ikroam Majid mengatakan, ada dua sistem razia yang digunakan pada operasi patuh anoa yang dilaksanakan mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.

- Advertisement -

Pertama adalah sistem stasioner yakni razia atau sweeping yang dipusatkan pada satu titik tertentu. Sistem ini biasa identik dengan adanya papan informasi.

Kedua sistem hunting atau berburu. Sistem ini memberi peluang kepada petugas untuk melakukan patroli disejumlah daerah atau titik yang disinyalir jumlah pelanggar lalu lintasnya cukup tinggi.

“Seperti di kawasan Kali biru, Letter Buton, dan jalan poros KM 25,” kata Bripka Ikroam Majid.

Ikroam Majid merinci, pola sistem stasioner dalam melalukan razia hanya fokus memeriksa kelengkapan surat berkendara. Sedang pada sistem hunting lebih menitik beratkan pada pelanggaran kasat mata.

“Jika dalam patroli ditemukan pengendara yang secara kasat mata melanggar, misalnya tidak menggunakan helm, maka akan dilakukan penindakan dengan cara ditilang,” katanya.

Sejauh ini, menurutnya, sistem hunting dinilai sangat efektif. Dimana tujuan dari operasi patuh yakni untuk membuat masyarakat patuh dalam berlalu lintas.

“Alhamdulillah mulai mencapai hasil. Dari patroli yang baru dilaksanakan, pengendara maupun penumpang utamanya roda dua terpantau mulai tertib, sudah menggunakan helm,” katanya.

Kondisi ini diharapakan terus bertahan bahkan terus membaik hingga operasi patuh anoa selesai digelar. Dengan begitu, angka kecelakaan bisa diminimalisir.

Ditanya jumlah pelanggar dalam operasi patuh yang digelar selama dua pekan ini, Ikroam Majid belum memberi angka. Kata dia, hasil keseluruhan jumlah pelanggaran baru akan dirilis pada Kamis, 12 September 2019 besok. (adm)

Baca Juga :  Lantik Kades di Kapontori, La Bakry Ingatkan Hati-hati Kelola Dana Desa

Penulis : Afrizal

Facebook Comments