Desersi, Dua Anggota Polres Muna Dipecat

MUNA, Rubriksultra.com- Akibat tidak menjalankan tugas (desersi), dua anggota Polres Muna dipecat  atau dberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Pemecatan tersebut berdasarkan rekomendasi Polres Muna dan berdasarkan putusan Kapolda Sultra, Andap Budhi Revianto Nomor Kep/11/I/2018 kepada Briptu Sahrur Ramadhan, dan Nomor Kep/419/XII/2017 kepada Brigadir Massuraja.

- Advertisement -

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga memimpin langsung upacara PDTH di halaman Mako Polres Muna, Rabu, 24 Januari 2018.

Agung Ramos mengatakan, pemberhentian dua anggota itu yakni Brigadir Massuraja NRP. 82040108 bertugas di Polsek Kabawo dan Briptu Sahrur Ramadhan tugas di satuan Shabara Polres Muna, didasari tidak melaksanakan tugas atau mangkir dari tugas.

Dimana, Brigadir Massuraja tidak melaksanakan tugas sejak 15 September 2010 hingga 17 Oktober 2017. Kemudian, Briptu Sahrur Ramadhan tidak melaksanakan tugas dari 10 April 2014 sampai 11 April 2017.

“Brigadir Massuraja tidak menjalankan tugas selama 7 tahun, sementara Briptu Sahrur Ramadhan selama 4 tahun tidak menjalankan tugas atau Mangkir,” kata Agung Ramos.

Dijelaskannya, Brigadir Massuraja terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 huruf (b) keputusan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf (c), pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sementara, Briptu Sahrur Ramadhan  terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sebelum PDTH, sambung dia pihaknya telah melakukan langkah dengan memanggil dua anggota untuk berdinas. Namun, tetap saja tidak dipenuhi.

“Sikap tegas Polri bagi personilnya yang tidak disiplin melanggar ketentuan semua akan disidangkan mengenai kode etik Polri. Jika terbukti melawan ketentuan dan hukum, maka di PDTH sesuai pelanggarannya,” tegas pria dengan pangkat dua bunga melati ini.

Baca Juga :  Warga Muna Tewas Ditelan Ular Piton

Dengan demikian, dirinya memperingatkan kepada anggota Polres lainnya, jika tidak menjalankan tugas dan melawan ketentuan, maka tak segan-segan untuk di PDTH.(***)

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments