Praperadilan Kasus DAK Muna Ditolak

MUNA, Rubriksultra.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Raha Aldo Abdian Hutapea memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam sidang praperadilan oleh kuasa hukum tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015.

Dengan demikian, status kelima tersangka dianggap sah dan penyidikan tetap berjalan.
Sidang praperadilan dugaan korupsi DAK tersebut dimulai pukul 14:00 Wita dan berakhir pukul 15:10 Wita, Rabu, 24 Januari 2018.

- Advertisement -

Pihak termohon atau jaksa dihadiri Kasi Intel La Ode Abdul Sofian, Kasi Pidum, Yosep Ari Sepdiandoko dan Jaksa Fungsional Usman La Uku.

Sementara tim kuasa hukum yang diajukan oleh salah seorang tersangka mantan Kepala Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Muna, Ratna Ningsih ialah Dahlan Moga, Abidin Ramlin, Muhammad Ramli Jaya dan Muhammad Saleh.

Aldo Abdian Hutapea dalam pembacaan sidang putusan mengungkapkan, penetapan tersangka kasus DAK tahun 2015 yang dilakukan pihak kejaksaan penetapannya mengacu pada alat bukti berupa bukti surat, keterangan ahli maupun alat bukti pendukung lainnya.

“Hakim melihat pemohon (Jaksa) dalam penetapan tersangka sah berdasarkan dua alat bukti yang sesuai dengan ketentuan berlaku, dengan demikian memutuskan menolak semua permohonan yang diajukan oleh termohon,” katanya.

Ketua tim kuasa hukum, Abidin Ramlin menanggapi hasil sidang mengungkapkan, hasil yang diputuskan oleh hakim merupakan ranah pengadilan. Akan tetapi, ujar dia terkait penafsiran sebagai kuasa hukum menjadi perbandingan dengan beberapa praperadilan yang lain, termasuk di Bali.

Dimana, salah satu menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus ada dua alat bukti yang cukup dalam pasal 2 perbuatan melawan hukum dan kerugian uang negara.

“Kerugian negara harus jelas nyata termasuk jumlahnya, sehingga inilah dasar kami mengajukan praperadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Muna: Kritik Itu Penting untuk Penyempurnaan Kebijakan

Pihaknya tidak bisa memberikan komentar disidang putusan karena bukan ranahnya,

“Kami sudah mengajukan contoh putusan pengadilan Denpasar, praperadilan atas nama Iwayan Siraman dan Agung Gulem, penetapan tersangka minimal dua alat bukti harus bersesuaian dalam unsur yang disangkakan. Kalau periksa saksi, periksa surat, ahli tetapi tidak ada hubungannya dengan tindakan pidana yang dilakukan apakah bisa menjadi alat bukti,” heran dia.

Dijelaskannya, kerugian negara harus dipenuhi sebelum penetapan tersangka untuk sebuah sangkaan tindak pidana sesuai pasal 2 dan pasal 3.

“Praperadilan bersifat final dan mengikat, namun kerugian negara kapan didapatnya, tidak bisa menyusul dan dikira-kira,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi DAK tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, penyalahgunaan pembayaran DAK tahun 2015 ditemukan tersangka yakni, mantan Kadis DPPKAD dengan inisial RN, Kabid anggaran DPPKAD inisial TS, kemudian pihak PPK Dinas PU dengan tersangka HSD.

Selanjutnya, kepala bidang perbendaharaan HS dan tersangka terakhir pemegang kas daerah atau kuasa BUD yakni IG.(***)

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments