Penyerahan Aset Kurangi PAD Buton

ILUSTRASI ASET (FOTO INT).

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Penyerahan 26 aset Pemkab Buton ke Kota Baubau beberapa waktu lalu berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah setempat. Pasalnya, aset yang diserahkan memiliki potensi menambah pundi pendapatan bagi Pemkab Buton.

“Apalagi bila seluruh aset sebanyak 225 item diserahkan. Pasti berimbas pada PAD kita,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Tohir.

- Advertisement -

Pun demikian, Tohir enggan merinci jumlah PAD yang akan berkurang. Namun Ia mengaku hal itu akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah dari sisi pengelolaan aset.

Ia mencontohkan, salah satu aset di Baubau yang memberikan kontribusi terhadap PAD Buton adalah Lippo Plaza Buton. Khusus lahan parkir saja, Pemkab Buton memperoleh 30 persen dari total penerimaan parkiran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton, Halimu membenarkan bila penyerahan aset Kabupaten Buton di Baubau akan berkontribusi terhadap pengurangan PAD Buton.

“Seperti Lippo Plaza Buton. Pemkab Buton tiap bulannya bisa mendapat jatah Rp 40 juta hanya untuk retribusi parkiran. Ditambah dengan sewa gedung Rp 1 miliar per tiga tahun,” rinci Halimu.

Aset lainnya yang berkontribusi terhadap PAD, yakni gedung Pancasila. Kata dia, PAD yang dihasilkan dari gedung itu berasal dari retribusi sewa.

“Sekali pakai tanpa menggunakan kursi sebesar Rp 3,5 juta. Jika disewa sekaligus dengan kursinya maka akan bertambah, sewanya dihitung per satu kursi,” katanya.

Lalu ada juga rumah dinas yang disewakan. Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per bulannya.

Disisi lain, ada aset Buton di Baubau yang sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi PAD. Salah satunya PDAM Buton.

Alasannya jumlah pelanggannya belum mencukupi jumlah minimal yang diprasyaratkan untuk menyetor PAD.

Baca Juga :  Soal Pengajuan Sembilan Raperda, Ini Penjelasan Bupati Buton

“Sebenarnya PDAM sudah pernah memberikan sumber PAD, tapi karena regulasi yang tidak mewajibkan maka dihentikan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tepatnya pada 17 September 2019, Pemerintah Kabupaten Buton telah menyerahkan 26 asetnya ke Pemkot Baubau.

KPK memberi tenggang waktu satu bulan untuk menyerahkan seluruh aset Buton yang berada di wilayah administrasi Kota Baubau.

Penyerahan aset ini mendapat beragam reaksi. Tidak sedikit yang menolak penyerahan aset itu. (adm)

Penulis : Afrizal

Facebook Comments