Bendaharawan di Baubau Dibekali Pengetahuan Perpajakan

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menerima cinderamata dari Kepala KPP Pratama Baubau, Waskito Eko Nugroho usai membuka penyuluhan perpajakan bendahara dan APIP di kantor Wali Kota Baubau, Rabu 25 September 2019. (FOTO SUKRI)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau bekerjasama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau memberikan penyuluhan terhadap sejumlah bendaharawan instansi pemerintah daerah setempat di kantor Wali Kota Baubau, Rabu 25 September 2019.

Penyuluhan ini sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-85/PMK.03/2019. Peraturan itu mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

- Advertisement -

Dalam PMK ini, pemerintah daerah berkewajiban melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Direktorat Jenderal Perimbanggan Keuangan (DJPK).

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat membuka giat sangat berterima kasih dan menyambut baik kerjasama dari KPP Pratama Baubau untuk melakukan kegiatan penyuluhan perpajakan bendahara.

Kata dia, kegiatan ini penting dalam rangka mendorong kepatuhan atas pemotongan dan atau pemungutan serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

“Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak, bendahara harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Bea Materai,” katanya.

Olehnya itu, orang nomor dua di Baubau ini meminta para bendaharawan instansi pemerintah untuk sungguh-sungguh mengikuti penyuluhan. Dengan begitu, bendaharawan akan memiliki kemampuan, pemahaman dan pengetahuan terkait dengan kewajiban perpajakan.

Kepala KPP Pratama Baubau, Waskito Eko Nugroho menambahkan, selain penyuluhan, kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-85/PMK.03/2019. Dalam aturan ini, terdapat beberapa ketentuan yang baru terkait tugas bendaharawan.

Paling penting, kata dia, terkait dengan pelaporan DTH dan RTH yang harus dilaporkan secara online ke Direktorat Jenderal Perimbanggan Keuangan (DJPK).

Baca Juga :  Blangko e-KTP Habis, Pemkot Baubau Pinjam di Pemkab Busel

“Selama ini hanya dilaporkan langsung ke KPP atau pajak. Dalam aturan ini sudah berubah, jadi langsung ke DJPK,” katanya.

Kedua, tentang kewajiban pembuatan e-Billing. Selama ini, bendaharawan bisa menumpang ke rekanan atau sebagainya. Sekarang masing-masing bendahara harus membuat e-Billing dari akunnnya masing-masing.

Ketiga pelaporan RTH dan DTH dibagi dari masing-masing satker ke Bendahara Umum Daerah (BUD) tanggal 10 dan dari BUD ke DJPK itu tanggal 20 tiap bulannya.

“Bila kewajiban bendahara dan BUD tidak dilaksanakan maka di PMK 85 ini memberi kewenangan kepada menteri keuangan untuk melakukan penundaan atau bahkan pemotongan anggaran apabila belum ada kewajiban yang dilakukan oleh bendahara,” katanya.

Olehnya, Ia mewanti-wanti agar bendaharawan patuh dan taat dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak. Dengan begitu, alokasi DAU dan dana bagi hasil lebih terjamin.

“Jika tidak maka akan ada penundaan bahkan pemotongan dari kementerian apabila ada penundaan pajak yang tidak dilakukan bendaharawan,” tandasnya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments