Alokasi Transportasi Anggota DPRD Buton Rp 8 Juta per Bulan

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Buton periode 2019-2024 yang dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober mendatang dipastikan tidak akan menikmati fasilitas kendaraan dinas. Sebagai gantinya, masing-masing wakil rakyat ini akan mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp 8 juta per bulan.

“Seluruh anggota tak terkecuali unsur pimpinan DPRD Buton periode 2019-2024 tidak lagi diberikan kendaraan dinas,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Buton, Harsila.

- Advertisement -

Menurut Harsila, hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan anggota DPRD tingkat kabupaten, kota dan provinsi.

“Meraka akan mendapat tunjangan transportasi sebagai ganti kendaraan dinas. Tiap anggota akan memperoleh Rp 8 juta yang akan dibayarkan tiap bulannya,” katanya.

Ia menambahkan, PP nomor 18 tahun 2017 sesungguhnya telah diterapkan sejak anggota DPRD Buton periode 2014-2019. Tepatnya pertengahan tahun 2018 lalu.

Dengan diterapkannya aturan itu, maka saat itu pula sejumlah mobil dinas yang diberikan dan digunakan wakil rakyat kemudian ditarik.

“Terakhir mobil dinas digunakan pada pertengahan tahun 2018, kemudian ditarik semua dan diserahkan ke pemerintah daerah,” katanya. (adm)

Penulis : Afrizal

Facebook Comments
Baca Juga :  Bupati Buton Salurkan BPNT Kepada 610 Keluarga