KASN Minta Walikota Kendari Sanksi Kasat Pol-PP

KENDARI, Rubriksultra.com- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik dan prilaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kendari Amir Hasan.

Dalam surat yang diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslu) Kota Kendari pada 23 Januari 2018 itu, berisikan tentang sanksi yang harus diberikan oleh Wali Kota Kendari kepada Kasat Pol PP Kota Kendari Amir Hasan.

- Advertisement -

“Pada intinya, keputusan KASN ini sesuai dengan penilaian Panwas bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan kode prilaku ASN,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Kendari Sahinuddin, Kamis 25 Januari 2018.

Menurut dia, rekomendasi KASN ini juga telah disampaikan ke Wali Kota Kendari untuk ditindaklanjuti.

Dalam rekomendasinya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, diperintahkan kepada Wali Kora Kendari untuk mengumumkan secara terbuka pelanggaran etik Amir Hasan.

“Memberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka Wali Kota Kendari kepada publik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya,” paparnya.

Sahinuddin menyebut, pernyataan terbuka ini bisa disampaikan Wali Kota Kendari pada saat acara pertemuan resmi, upacara bendera atau diumumkan di media massa.

Bila pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Kendari tidak menyampaikan secara terbuka pelanggaran yang dilakukan Amir Hasan, maka siapa pun, termasuk masyarakat atau Panwas, bisa melaporkan Wali Kota kepada Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Tapi, dalam aturan ini tidak dijelaskan kapan waktunya pernyataan terbuka itu. Namun, kami Panwas akan terus mengawasi pelaksanaan penjatuhan sanksi dimaksud,” pungkasnya.

Sebelumnya, Amir Hasan direkomendasikan ke KASN karena diduga melakukan pelanggaran berupa memposting foto kandidat pasangan calon di Facebook miliknya. Padahal, dalam aturannya, PNS dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis.(***)

Baca Juga :  Penyertaan Modal Pemkab Butur Bakal Dilapor KPK

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments