Satres Narkoba Polres Buton Bekuk Bandar Sabu Asal Busel

Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos P Sinaga (tengah) didampingi Kasat Narkoba, IPTU Silvanus Solo (kanan memakai kemeja) saat pres rilis di media center Polres Buton, Kamis 10 Oktober 2019. (FOTO ISTIMEWA)

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Seorang pria inisial LJ (37) tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buton. LJ harus berurusan dengan pihak berwajib akibat diduga sebagai pemain dalam transaksi narkoba alias bandar.

LJ diringkus saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu dirumah orang tuanya di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Selasa 8 Oktober 2019 sekira pukul 01.00 Wita dini hari.

- Advertisement -

“Tersangka LJ ini merupakan salah satu bandar di Busel. Ia memperoleh sabu dari salah satu bandar di Kendari dengan inisial AR. Untuk pengambilan barangnya sendiri melalui penyebrangan pelabuhan Ferry Amolengo, Kabupaten Konawe Selatan,” kata Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos P Sinaga didampingi Kasat Narkoba, IPTU Silvanus Solo saat pres rilis di media center Polres Buton, Kamis 10 Oktober 2019.

Kata AKBP Agung, setelah melakukan transaksi dan mengirimkan uang melalui rekening, tersangka kemudian langsung menuju ke Pelabuhan Amolengo untuk mengambil barang. Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan pengawasan.

“Dari pengawasan, petugas kami berhasil mengamankan tersangka di Masiri. Dari tangan tersangka didapatkan satu sachet sabu,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali berhasil mengamankan dua sachet sabu yang disimpan disela-sela seng dinding sumur di depan rumah orangtuanya. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kaos kaki warna hitam yang dibungkus dalam kantung berwarna putih.

“Jadi dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil kita amankan seluruhnya adalah tiga sachet sabu dengan berat 0,56 gram, satu kaca pireks, alat pengisap sabu, tiga buah korek gas, uang tunai Rp 600 ribu, satu buah handphone, satu buah gunting, satu kaos kaki dan kantung berwarna putih,” jelasnya.

Baca Juga :  La Bakry Pimpin Upacara HUT RI ke-75

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Buton. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1), subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (adm)

Facebook Comments