WAKATOBI, Rubriksultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menggelar rapat koordinasi membahas tahapan penetapan jumlah dukungan perseorangan atau jalur independen di kantor KPU Wakatobi, Senin 21 Oktober 2019.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wakatobi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wakatobi.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, penetapan jumlah minimun dukungan calon perseorangan harus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Wakatobi pada Pemilu terakhir. Penetapan ini paling lambat akan dilakukan pada 26 Oktober 2019 mendatang.
“Sebelum hal itu ditetapkan, koordinasi dengan pihak terkait yakni, Bawaslu dan Dukcapil sangat penting. Dengan begitu pelaksanaan dalam tahapan nanti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kendati belum ditetapkan, namun DPT terakhir Kabupaten Wakatobi pada pemilu terakhir sebanyak 79.054 jiwa.
Mengingat jumlah penduduk Kabupaten Wakatobi dalam DPT dibawah 250.000 pemilih, maka Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang mendaftar melalui jalur independen harus menyetor fotocopy KTP atau bisa dengan surat keterangan (sesuai aturan yang berlaku) minimal sebanyak 10 persen dari jumlah DPT terakhir.
“Saat ini belum bisa kita beberkan jumlah minimun persyaratan dan persebaran calon perseorangan tersebut ke publik, karena kita belum plenokan. Nanti setelah kita pleno baru diumumkan jumlahnya,” katanya.
Abdul Rajab menegaskan jumlah dukungan itu harus tersebar pada lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Wakatobi.
“Artinya karena di Wakatobi memiliki delapan kecamatan berarti minimal yang tersebar itu di lima kecamatan. Kalau lebih juga tidak apa-apa asal jangan kurang dari 50 persen jumlah kecamatan di Wakatobi ini,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Wakatobi, Abdul Rahim mengatakan, pihaknya siap melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggaran Pilkada 2020 setiap saat.
“Karena ini sangat penting maka kami siap 24 jam untuk berkoordinasi,” tandas Rahim. (adm)
Peliput: Kurniawati