Syarat Calon Independen Pilkada Wakatobi Minimal 7.905 Dukungan

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab

WAKATOBI, Rubriksultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menetapkan jumlah syarat minimum dukungan berikut sebaran untuk bakal calon (balon) perseorangan atau independen pada pilkada serentak 2020.

Syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. DPT pemilu terakhir di Wakatobi sebanyak 79.054 suara.

- Advertisement -

Bila dikonversikan, jumlah yang harus disiapkan calon perseorangan minimal 7.905 dukungan. Jumlah ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Wakatobi.

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, penetapan ini dilaksanakan pada 26 Oktober bersama Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi. Keputusan itu tertuang dalam SK KPU Wakatobi Nomor 244 PL.02.2-Kpt/7407/KPU-KAB/X/2019.

“Sebelum penetapan sejumlah syarat dukungan itu, kami terlebih dahulu melakukan rakor dengan KPU Provinsi Sultra. Kemudian dengan pihak Bawaslu serta Dinas Dukcapil Wakatobi.” ungkap Abdul Rajab di Wangi-Wangi, Minggu 27 Oktober 2019.

Kata dia, rakor tersebut untuk menyatukan pemahaman terkait aturan yang menjadi dasar dalam melakukan penetapan. Mulai dari pengumuman, penyerahan syarat dukungan dan penelitian jumlah minimal dukungan.

Dikatakan, bila hal-hal yang berkaitan dengan syarat dukungan telah terpenuhi maka dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Mulai dari penilitian administrasi, penyampaian hasil penelitian administrasi, penyerahan perbaikan syarat dukungan, penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan persebaran, penelitian faktual ditingkat desa, rekapitulasi ditingkat kecamatan dan terakhir ditingkat kabupaten.

“Apabila memenuhi jumlah dukungan dan sebarannya maka dapat mendaftar sebagai bakal calon. Jika tidak penuhi memenuhi jumlah dukungan dan sebaran yang dipersyaratkan maka tidak dapat mendaftar pada tahapan pendaftaran 16 – 18 Juni 2020 nanti,” katanya.

Divisi Teknis KPU Wakatobi, Ahmad Soni mengatakan, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, Tertanggal 22 Oktober 2019, untuk formulir pernyataan dukungan yang digunakan untuk memberikan dukungan yakni formulir B.1 KWK.

Baca Juga :  Pemkab Wakatobi Libatkan MHA Kelola Pesisir dan Laut

“Diatasnya ditempel foto copy KTP pendukung, kemudian mengisi NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, pekerjaan dan status perkawinan,” kata Ahmad Soni.

Ahmad Soni menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dan perubahan formulir model B.1 KWK.

“Kami juga akan membentuk Pokja pencalonan perseorangan untuk melayani LO bakal calon perseorangan yang datang berkonsultasi di kantor KPU Wakatobi,” tutupnya.

Peliput: Kurniawati

Facebook Comments