Fakultas Hukum UM Buton Bekali 113 Mahasiswa KKL

Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Buton, Dr. Wa Ode Alzarliani memakaikan atribut kepada mahasiswa usai membuka secara resmi pembekalan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) program studi ilmu hukum Fakultas Hukum UM Buton angkatan pertama 2019-2020 di gedung B UM Buton, Sabtu 1 November 2019. (FOTO SUKRI)

BAUBAU, Rubriksultra.com- 113 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah (UM) Buton mendapat pembekalan di gedung B UM Buton, Sabtu 2 November 2019.

Mereka rencananya akan menjalani Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di berbagai instansi pemerintah yang ada di Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

- Advertisement -

Pembekalan 113 mahasiswa ilmu hukum ini diresmikan langsung Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Buton, Dr. Wa Ode Alzarliani.

Dalam sambutannya, Dr. Wa Ode Alzarliani meminta para mahasiswa agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Menurutnya, segala teori yang didapat diruang kelas belajar akan sangat berbeda ketika berada di lapangan.

“KKL adalah implementasi dari teori di kelas. Manfaatkan dengan baik dan banyak bertanya agar pengetahuan kalian meningkat,” katanya.

Ia juga berpesan agar peserta KKL menjaga nama baik almamater. Tunjukkan bahwa mahasiswa UM Buton patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di tempat KLL yang ditunjuk.

“Kepada instansi yang dituju, tolong (mahasiswa) dibimbing, jangan segan memberikan arahan ataupun saran. Mereka adalah calon sarjana tetapi belum mengetahui kerja lapangan sesungguhnya. Disinilah mereka belajar,” pintanya.

Dekan Fakultas Hukum UM Buton, Dr Indah Kusuma Dewi menambahkan, KKL merupakan mata kuliah wajib. Untuk tahun ajaran 2019/2020 ini, KKL ini merupakan angkatan pertama hasil revisi kurikulum 2016.

Kata dia, pembekalan KKL kali ini mengusung tema menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan unggul di bidang hukum menuju bangsa berkeadilan.

“Kita harapkan mahasiswa dapat menghadapi tantangan terkini. Apalagi di era globalisasi saat ini, mahasiswa dituntut memiliki skill,” katanya.

Ia berpesan agar mahasiswa dapat mematuhi segala peraturan di instansi tempat KKL kedepan. Lebih penting menjaga marwah almamater.

“Manfaatkan untuk meningkatkan wawasan kalian. Semoha kedepan kalian semua lulus dengan baik,” pesannya.

Baca Juga :  Buka Musrenbang RKPD 2022, Monianse: Akomodir Aspirasi Masyarakat

Ketua Panitia KKL, Nakir merinci 113 mahasiswa KKL dibagi dalam tiga konsentrasi ilmu hukum. Diantaranya 58 orang konsentrasi hukum pidana, 37 hukum perdata dan 18 sisanya konsentrasi hukum tata negara.

Kesemuanya akan disebar di tujuh lokasi di Kota Baubau dan lima lokasi di Kabupaten Buton.

Tujuh lokasi di Baubau diantaranya, DPRD Kota Baubau, Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan nasional (BPN), Badan Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri, Imigrasi dan Pengadilan Agama.

Sedang lima lokasi di Kabupaten Buton, yakni DPRD Kabupaten Buton,Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan nasional (BPN), Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Agama.

Pantauan media, 113 mahasiswa mendapat pembekalan dari empat narasumber. Mereka diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Baubau diwakili Hakim, Haeruddin Tomu, Kepala Kejaksaan Negeri Baubau diwakili Kasi Datun, Sudarto.

Kepala Kantor Imigrasi diwakili Kasubsi Teknologi Informasi, Intelegen, dan Penindakan Keimigrasian, Ridho Aprizal Zawawi dan Dekan Fakultas Hukum UM Buton, Dr Indah Kusuma Dewi.

Khusus narasumber dari instansi vertikal pemerintah, ketiganya fokus menjelaskan mengenai struktur dan bidang tugas masing-masing lembaga. Hal ini penting diketahui sebagai gambaran awal kepada mahasiswa mengenai tugas lembaga yang akan menjadi tempat KKL nantinya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments