“Sudah ada pergantian di sipol. Awalnya Sabri, sekira jam enam sore kemarin sudah berganti,” Ketua KPU Sultra Hidayatullah.
KENDARI, Rubriksultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra mulai melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik, Minggu 28 Januari 2018. Khusus DPD Hanura Sultra, KPU Sultra tidak akan memverifikasi kepengurusan Sabri Manomang dan Slamet Durasin.
“Kita akan verifikasi kepengurusan Zainal Amri untuk di Sultra,” ungkap Ketua KPU Sultra Hidayatullah ditemui usai verifikasi DPD Partai Golkar Sultra, Minggu 28 Januari 2018.
Menurut Hidayatullah, sudah ada pergantian kepengurusan di sistem informasi partai politik (sipol) milik KPU dari kepengurusan Sabri Manomang ke Zainal Amri. “Sudah ada pergantian di sipol. Awalnya Sabri, sekira jam enam sore kemarin sudah berganti,” katanya.
Pria yang akrab disapa Dayat ini menegaskan, KPU melakukan verifikasi terhadap partai politik yang memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk DPP Hanura, kata dia, yang disahkan adalah kepengurusan Osman Sapta Odang (OSO) yang turunannya di Sultra kepengurusan Zainal Amri. “Menurut SK DPP yang disahkan Kemenkumham, itu kepengurusan (OSO) yang sah. Kita dapat dari KPU RI,” ujarnya.
Rencananya, KPU Sultra akan menggelar verifikasi faktual partai politik hingga beberapa pekan mendatang. Verifikasi faktual partai lama ini, merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi partai politik yang bersengketa, maka KPU hanya tunduk pada kepengurusan yang disahkan oleh Kemenkumham.
Bagaimana sikap dari kubu Sabri Manomang? Dalam keterangan pers pada Jumat 27 Januari lalu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Hanura Sultra Bandung Longgeng menyatakan secara tegas tunduk pada kepengurusan Dariatmo dan Syarifuddin Suding. Komitmen itu juga diikuti 15 DPC Hanura di Sultra yang sudah tidak lagi bersama OSO.
“Jadi, Munaslub di Kantor Hanura dihadiri 27 DPD dari 34 DPD dan 401 DPC dari 512 DPC. Di Sultra, ada 15 DPC dan DPD Sultra mendukung Munaslub ini,” ungkapnya.
Dalam AD/ART partai, beber dia, bila munaslub dihadiri 2/3 DPD dan DPC, maka pergantian itu dianggap sah. “Jadi, musdalub yang digelar oleh kubu Rudi di Jakarta itu, tidak sah karena 15 DPC pemilik suara untuk musdalub tidak hadir,” katanya.
Kalau pun kubu Judi menggelar Munaslub dengan mengganti Sabri Manomang, dia menyebutnya hanya sia-sia saja. Sebab, seluruh infrastruktur partai hingga ke bawah, dikuasai oleh kubu Sabri. “Itu yang ikut musdalub dan kami anggap tidak kuorum. Produknya juga sudah tidak sah. Kita anggap bahwa Hanura di luar kepemimpinan Sabri Manomang dan Slamet Durasin, tidak sah,” tekannya.
Ketua DPC Hanura Kabupaten Konawe Hikmat menambahkan, pemegang suara dalam Musdalub yang digelar Judi di Jakarta ilegal. “Pelaksanaan musdalub pemegang suara untuk Partai Hanura adalah kami yang sah. Hasil produk muscab serentak 2016 lalu. Adanya Musdalub di Jakarta, seluruh DPC ada di sini. Tidak mungkin musdalub ada di Jakarta. Untuk itu, kami anggap musdalub di Jakarta adalah abal-abal karena pesertanya tidak jelas,” tekannya.
Sampai saat ini, lanjut dia, DPC Hanura di Sultra memengang SK sebelumnya dan belum ada SK baru untuk mengganti mereka. “Menyangkut peserta musdalub, kami sudah lihat orangnya, tapi bukan kader lagi,” tuturnya. (admin)
Sumber: Inilahsultra