LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) berupaya menghadirkan pelayanan air bersih untuk masyarakatnya. Upaya itu mulai diwujudkan dengan menggenjot pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buteng pada 2019 ini.
Sebagai langkah awal, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) pendirian pun mulai digagas. Hal itu ditandai dengan penyerahan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian PDAM Buteng.
Naskah ini resmi diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, H Kostantinus Bukide yang diterima langsung Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto di ruang sidang paripurna DPRD Buteng, Senin 11 November 2019.
Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide mengatakan, tujuan pendirian PDAM Buteng tak lain untuk memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Apalagi air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar.
“Air bersih itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah daerah harus memikirkan ketersediaannya,” tukasnya.
Menurut mantan Kadis Sosial Busel ini, pemenuhan air bersih akan berdampak langsung pada kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Termasuk pemenuhan pada aspek sosial dan meningkatkan peran aktif perekonomian masyarakat.
Olehnya, pemerintah daerah perlu memastikan kualitas dan kuantitas. Hal itu penting, sebab penyediaan air minum merupakan kewenangan daerah yang termasuk dalam urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.
Jenderal ASN Buteng ini menambahkan, keputusan pendirian PDAM Buteng sudah melalui pembahasan lintas sektoral. Mengkaji kebutuhan masyarakat akan akses dan pengelolaan air bersih, termasuk beberapa regulasi yang terkait.
“Hasilnya, bentuk dari BUMD yang tepat untuk permasalahan kita putuskan berupa pendirian perusahaan umum daerah. Ini sementara kita upayakan,” katanya.
Ia menilai, prioritas dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum seperti dalam hal penyediaan air bersih sangat tepat dikelola perusahaan umum daerah. Sebab pelayanan akan lebih terfokus ditangani satu instansi tertentu.
“Sebagai pemenuhan salah satu hajat hidup masyarakat, pemerintah menyediakan PDAM. Saya yakin akan lebih efisien jika dibandingkan dengan penyediaan oleh salah satu bidang atau unit pelaksana tugas suatu perangkat daerah,” paparnya.
Selain itu, kata dia, PDAM sebagai suatu BUMD dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Utamanya peningkatan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pun demikian, H. Kostantinus Bukide tak menampik terdapat aset PDAM Kabupaten Buton yang ada di Buteng. Meski begitu, Ia menegaskan akan tetap fokus membentuk perda dan perusahaannya.
“Kita belum berpikir mengambil alih aset milik Kabupaten Buton. Barang yang telah dipisahkan dari kekayaan daerah, ada aturan mainnya dan tidak sama dengan aset-aset lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, bila Pemkab Buteng mengambil alih aset PDAM Buton maka perlu diaudit terlebih dulu untuk memastikan total nilai aset itu.
“Lalu pilihannya dua, apakah kita bayar ataukah nanti masuk pada bagian penyertaan modal ke kita. Nah, sebelum itu kita lakukan, intinya kita buat dulu PDAM Buteng,” tandasnya.
Selain Ranperda tentang Pendirian PDAM Buteng, Pemkab Buteng juga menyerahkan dua naskah ranperda lainnya. Masing-masing Ranperda atas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buteng 2019-2039.(adv)