DPRD Sultra Jadwalkan Hearing Perusahaan Tambang Diduga Bermasalah

Abdul Salam Sahadia

KENDARI, Rubriksultra.com- Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan akan dipanggil atau dihearing Komisi III DPRD Provinsi Sultra. Hearing diagendakan untuk mengetahui kebenaran beberapa perusahaan tambang yang diduga tidak tertib administrasi dalam pengelolaannya.

“Ada beberapa aspirasi dari masyarakat masuk terkait sejumlah perusahaan tambang bermasalah. Masalah ini sebenarnya pernah ditangani panitia khusus (Pansus) anggota DPRD periode sebelumnya 2014-2019, namun belum terselesaikan,” kata Anggota Komisi III DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia di ruang kerjanya, Senin 11 November 2019.

- Advertisement -

Kata dia, pihaknya sudah menentukan waktu pemanggilan untuk memastikan apakah perusahaan tambang ini taat admininstrasi aturan atau tidak. Disepakti, hearing akan digelar pada Selasa, 19 November 2019 mendatang.

Selain memanggil pihak perusahaan, Abdul Salam Sahadia mengaku juga akan memanggil pihak instansi teknis terkait. Diantaranya, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sultra.

Instansi teknis ini ikut dipanggil terkait keluarnya dan pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

“Dalam RDP (rapat dengar pendapat) nanti kita akan pastikan baik dari pihak perusahaan tambang, pemerintah dan beberapa lembaga untuk menyampaikan kejelasan masing-masing,” jelasnya.

Setelah melakukan RDP ini, Komisi III nanti akan turun di lokasi-lokasi tambang untuk mengecek kebenarannya.

“Kita tetap melakukan sidak di perusahaan tambang ini, waktunya belum pasti. Jelasnya kami turun secara mendadak, kalau kita infokan bukan sidak namanya,” jelasnya.

Ia menyebut, jika ada perusahaan melanggar aturan akan mendapat konsekuensi.

“Jelas, akan ada rekomendasi dari DPRD kalau betul melanggar, entah itu seperti apa kita akan lihat tingkat pelanggarannya. Tapi saat ini kami belum sampai ke situ, tapi fokus dulu untuk mengetahi kebenarannya, karena kita ini masih baru di DPRD Sultra,” tutupnya. (adm)

Baca Juga :  OTG di Baubau Terbanyak di Sultra

Adapun sejumlah perusahaan tambang diduga bermasalah yang akan dipanggil DPRD Sultra yaitu,:

1. PT Tosido Indonesia, diduga melakukan kegiatan ilegal minning. PT Ceria Nugraha Indonesia, menyangkut proses pembangunan smelter diduga tidak ada izin realisasi CSR, dan pembangunan terminal khusus.

2. PT Hoffmen Energi Perkasa, menyangkut tidak memiliki izin jeti terminal khusus, izin lingkungan Amdal.

3. PT Babarina Putra Sulung, diduga melakukan ilegal mining atau penambangan ilegal. Perusahaan tersebut hanya memiliki izin produksi batu, tapi faktanya di lapangan melakukan aktivitas produksi biji nikel dalam kawasan hutan lindung.

4. PT Antam, terkait aktivitas pertambangan diduga belum memiliki smelter namun sudah melakukam ekspor biji nikel.

5. PT Naga Bumi Nusantara, diduga melakukan kegiatan ilegal minning, tidak memiliki izin jeti serta tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

6. PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) terkait dugaan pemberian izin lokasi pengelolaan kawasan industri bermasalah.

7. PT Waja Inti Lestari, diduga melakukan operasi produksi pertambangan dalam kawasan hutan lindung yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan IPPKH.

8. CV Watu Moramo, yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

9. PLTU dan PLTG NII, terkait masalah limbah industri, transparansi rekrutmen tenaga kerja dan realisasi CSR.

Facebook Comments