BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan bebas asap rokok. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pasal 56 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR).
Gagasan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) naskah akademik kawasan tanpa rokok Kota Baubau tahun 2019 yang berlangsung di aula Metro Entertainment, Senin 11 November 2019.
Kegiatan dihadiri langsung Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin, Kepala Dinas Kesehatan, DR. Wahyu, kepala OPD lingkup Pemkot Baubau, dan mahasiswa FKM Unidayan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin sangat mendukung kegiatan ini. Menurutnya, gagasan tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi tingkat kematian.
“Pemerintah Kota Baubau mewajibkan tempat-tempat bebas asap rokok agar saling menghargai hak asasi manusia,” kata orang nomor satu di Baubau ini berdasarkan rilis Diskominfo Baubau.
Kepala Dinas Kesehatan Baubau, Dr Wahyu menegaskan kegiatan ini akan dilanjutkan dengan terbentuknya Perda tentang kawasan bebas asap rokok.
Perencanaan kawasan bebas asap rokok akan difokuskan ke beberapa ruang publik. Diantaranya, rumah sakit, sekolah, rumah makan, kendaraan umum, dan tempat beribadah. (adm)