Buton Tetapkan Pedoman Pengendali Penyusunan Perda

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, LM Zilfar Djafar saat membacakan Bupati Buton, La Bakri. (FOTO AFRIZAL)

PASARWAJO, Rubriksultra- Pemerintah Kabupaten Buton bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan perda yang mengikat antara Pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk peraturan daerah (Perda).

- Advertisement -

Penetapan pedoman itu dilakukan melalui sidang paripurna DPRD dengan agenda persetujuan dan penetapan program pembentukan perda tahun 2020, di gedung DPRD Buton, Kamis 14 November 2019.

Bupati Buton, La Bakri melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, LM Zilfar Djafar mengatakan, perda memegang peranan yang sangat penting dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Perda merupakan peraturan perundang-undangan didaerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (6) UUD 1945.

Sebagai penjabaran lebih panjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah. Tujuannya untuk mensejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah.

“Makanya penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas,” katanya.

Kata dia, propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Sesuai undang-undang tersebut, propepemperda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maupun berdasarkan aspirasi masyarakat daerah.

Sesuai pemikiran tersebut, maka rencana penyusunan perda melalui propemperda menjadi penting guna menguji apakah perda yang akan dilahirkan telah sesuai dengan kebutuhan dan dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di daerah.

Baca Juga :  Gunakan Gedung Sekolah, MTQ Buton Diklaim tak Ganggu KBM

“Di dalam Propemperda yang kami ajukan tersebut, terdapat 13 buah rancangan perda yang akan disusun pihak eksekutif, dan ditambah dengan 1 buah rancangan perda yang belum sempat dibahas tahun 2018-2019. Jadi total keseluruhan rancangan perda adalah 14 rancangan perda yang selanjutnya terbagi dalam masa sidang I sampai dengan masa sidang III,” katanya. (adm)

Penulis : Afrizal

Facebook Comments